Indra Prayoga sebut ormas harus jadi mitra pembangunan

id Rengat,Inhu

Indra Prayoga sebut ormas harus  jadi mitra pembangunan

Narasumber berfoto bersama peserta kegiatan. (ANTARA/dok)

Rengat (ANTARA) - Penelaah Teknis Kebijakan Badan Kesbangpol Provinsi Riau Indra Prayoga memaparkan dasar hukum regulasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai mitra pembangunan.

"Ormas itu harus legal, taat aturan dan perlu pengawasan dalam kegiatannya," kata Indra saat pemaparan legalitas ormas di Rengat, Rabu (6/11).

Ia mengatakan, pemahaman tentang ormas itu harus optimal agar keberadaannya menjadi bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

Ormas didirikan oleh masyarakat secara sukarela, kesamaan aspirasi dan kehendak, kebutuhan serta kepentingan.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2007 tentang penetapan peraturan pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017.

Oleh sebab itu, peran ormas di tengah masyarakat untuk mendukung tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Keberadaan Ormas berbadan hukum dan belum berbadan hukum harus keberadaannya diketahui oleh instansi terkait sebab tujuan, hak dan kewajiban ormas itu jelas sudah diatur dalam undang-undang dan aturan yang berlaku," katanya.

Menurutnya, berkaitan dengan tujuan Ormas diatur pada Bab 3 pasal 5, UU No.17 tahun 2013. Yakni, melestarikan dan memelihara norma, nilai, etika dan budaya yang hidup di masyarakat.

Sementara, Babinsa Kodim 0302/Inhu David B Supranto Manulangmenyebutkan NKRI adalah negara yang mempunyai satu kesatuan dalam wilayah bangsa yakni sistem ketahanan RI dengan pertahanan semesta. Oleh karena itu, posisi Ormas masuk ke dalam komponen pendukung.

"Ormas harus menumbuhkan rasa cinta tanah air, memelihara persatuan dan kesatuan, memegang teguh komitmen terhadap Pancasila," katanya..