Pekanbaru (ANTARA) - Pejabat eksekutif BRK Syariah yakni Pemimpin Divisi, Pemimpin Bagian, General Manager, Branch Manager, Pincapem dan Pinkedai mengikuti pelatihan terkait pencegahan tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi pada perusahaan BUMD yang berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jumat (30/8).
Workshop tersebut menghadirkan langsung narasumber dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof DrPujiyono Suwadi SH MH, selaku Ketua Komjak RI. Ikut hadir juga Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik, Antoni Setiawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie beserta jajarannya, dan selanjutnya Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah MA Suharto serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah.
Dikatakan Fajar Restu saat membuka kegiatan workshop, dunia perbankan adalah suatu lingkup institusi yang dilandasi oleh adanya suatu kepercayaan dari masyarakat dan dari segenap lapisan. Dalam setiap gerak dinamisnya, operasional perbankan akan selalu dekat dengan persoalan hukum yang menyertainya sebagai lembaga perbankan personal institusional dan sebagai agent of the devellopment mempunyai peran yang sangat sentral dalam pembangunan khususnya pemohonan di bidang ekonomi dalam berbagai peraturan dan mengatur pembinaan dan pengembangan.
“Mengingat dalam usaha Bank masih terdapat kelemahan dan kekurangan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan dilaksanakannya pelatihan ini akan sangat membantu kita untuk mengembangkan diri dengan kompetensi yang sangat relevan dengan tugas yang tanggung jawab kita sebagai bankir. Namun tidak hanya itu kelihatannya juga akan memberikan penekanan pada pentingnya pengetahuan tentang hukum perbankan etika integritas dan profesional dalam menjalankan tugas,” kata Fajar Restu Febriansyah.
Dalam kesempatan yang sama,Pujiyono Suwadimenyebutkan sistem ekonomi ini sebuah lingkaran, jika kemudian ini rusak atau tidak sempurna maka sistem perekonomian ini akan menjadi kacau, seperti yang terjadi tahun 1997 silam yakni krisis moneter.
“Dapat dipahami dalam lembaga keuangan itu ada perilaku moral hazard, perilaku itu yang akhirnya menjurus pada perilaku-perilaku tidak sehat, selanjutnya intervensi dari pihak luar yang punya kekuatan yang kemudian bisa menjadikan praktek perbankan menjadi tidak sehat. Perilaku ini yang harus dihindari agar tidak terjadi tindak pidana di lingkup perbankan,” ujar Pujiyono.
Berita Lainnya
Perjuangan pengungsi Palestina bertahan hidup saat menghadapi serangan Israel
16 October 2024 15:15 WIB
BI tahan suku bunga acuan BI-Rate tetap sebesar 6 persen
16 October 2024 15:06 WIB
Ketua MPR RI Muzani terima pesan Try Sutrisno agar dasar-dasar negara dijaga kuat
16 October 2024 14:59 WIB
Menpora Dito Ariotedjo sebut Timnas Indonesia berkembang baik dari segi permainan
16 October 2024 14:46 WIB
Dukung sektor kemaritiman, PLN resmi pasok listrik Shore Connection KPLP Tanjung Uban
16 October 2024 14:19 WIB
Aldila Sutjiadi atur strategi antisipasi permainan lawan di pembuka Ningbo Open
16 October 2024 13:49 WIB
Manfaat minyak kelapa untuk kesehatan tubuh dan kecantikan
16 October 2024 13:42 WIB
BMKG imbau waspadai gelombang tinggi 2,5 meter di Samudera Hindia barat Nias
16 October 2024 13:35 WIB