Empat pria ini berniat jual senjata api ilegal di Pekanbaru

id Kepemilikan senjata api,Senpi ilegal

Empat pria ini berniat jual senjata api ilegal di Pekanbaru

Senjata api yang dimiliki pria di Pekanbaru tanpa izin. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak empat pria di Pekanbaru diamankan Ditreskrimum Polda Riau atas kepemilikan senjata api (senpi) berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat pengungkapan kasus, Selasa, menjelaskan pihaknya meringkus GF di Sri Meranti, Rumbai, Kamis (18/4) lalu.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah sebab mengetahui ada seseorang yang menyimpan senjata api padahal ia tak memiliki wewenang atas kepemilikan tersebut.

"Dari hasil penangkapan ditemukan senjata api model FN kaliber 9 mm, peluru tajam kaliber 5,5 mm, 1 butir 7,6 mm, magazine dan satu unit handphone," terangnya kepada awak media.

Berdasarkan hasil interogasi, GF menyatakan senjata tersebut bukan miliknya dan hanya titipan dari seseorang berinisial B.

"B hingga saat ini masih dalam pencarian. Sedangkan GF sudah kami tahan," lanjut Kombes Asep.

Selang seminggu setelah penangkapan tersebut, pihaknya kembali mengamankan tiga pria yang diduga akan menjual senjata api di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Sabtu (27/4).

Di tempat tersebut, SA yang merupakan pemilik senjata api beserta dua perantara berinisial ES dan EE diringkus.

"Hasil penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api FN kaliber 9 mm, 30 butir peluru kaliber 5,5 mm dan satu unit handphone," tutur Asep.

Berdasarkan proses interogasi, pelaku mengaku akan menjual senjata api tersebut sekitar Rp10 juta. Dari keterangan SA, ia memiliki senjata api tersebut selama satu tahun.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas UU darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api beserta amunisi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.