Polresta Pekanbaru Tertibkan Kepemilikan Senjata Api Polisi

id polresta pekanbaru, tertibkan kepemilikan, senjata api polisi

Pekanbaru, (antarariau.com) - Polresta Pekanbaru melakukan penertiban terhadap status kepemilikan senjata api di tengah jajarannya, agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh petugas polisi.

"Pemeriksaan senjata api dilakukan secara bertahap," kata Kasi Propam Polresta Pekanbaru, AKP Novaldi, di Pekanbaru, Jumat.

Dalam dua hari terakhir, lanjutnya, pemeriksaan senjata api telah dilakukan di empat Polsek, yakni di Polsek Rumbai Pesisir, Senapelan, Sentra Kawasan Pelabuhan, dan Bukit Raya.

Hasilnya, Novaldi mengatakan hanya Polsek Rumbai Pesisir yang paling tertib karena tidak ditemukan petugas yang melakukan pelanggaran terkait senjata api ataupun Kartu Tanda Anggota (KTA).

Sedangkan, untuk Polsek Senapelan pihaknya menemukan enam unit senjata api yang sudah habis masa pinjam pakainya. Sedangkan, di Polsek Sentra Kawasan Pelabuhan ada dua unit dan di Polsek Bukit Raya satu kasus.

"Anggota yang telah habis masa berlaku kartu pinjam pakai senjata apinya, maka senjata api harus langsung ditarik. Apabila ingin memegang senjata api lagi, harus mengurus surat izin pinjam pakai dari awal," katanya.

Ia mengatakan, prosedur polisi mendapatkan izin tidak mudah karena tiap anggota harus mengikuti tes psikologi. Setelah dinyatakan lulus, kemudian petugas juga harus mendapatkan izin dari atasannya.

Sedangkan, bagi setiap anggota yang akan memperpanjang surat izin pinjam pakai senjata api, juga dikenakan prosedur yang sama.