Dua Lembaga Penyiaran Riau Dapat IPP

id dua lembaga, penyiaran riau, dapat ipp

Dua Lembaga Penyiaran Riau Dapat IPP

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menerbitkan Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) untuk dua lembaga penyiaran yang ada di Kota Pekanbaru.

"IPP merupakan syarat mutlak bagi lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi untuk melakukan hak siar," kata Wakil Ketua KPID Riau, Alnofrizal kepada pers melalui surat elektronik yang diterima, Kamis.

Proses awalnya di daerah menurut dia wajib melewati KPID untuk kemudian dilanjutkan dengan verifikasi oleh KPID melalui proposal, kemudian Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dan sampai pada rekomendasi jika badan usaha lolos dari evaluasi dan dinilai laik untuk siaran.

Menurut dia, IPP diberikan ke lembaga lembaga penyiaran yang bersifat sementara dengan jangka waktu satu tahun untuk televisi dan enam bulan untuk radio.

Jika dalam jangka waktu satu tahun lembaga penyiaran terkait lulus, lanjutnya, maka akan diberikan izin IPP tetap yang jangka waktunya selama sepuluh tahun untuk televisi dan lima tahun untuk radio.

"Pada Rabu (30/4) lalu, kami sudah mengeluarkan IPP untuk dua lembaga penyiaran. Yakni PT Citra Intel Pratama (Smart Media TV Kabel) dan PT Asia Panca Mandiri (Asia Vision)," katanya.

Dengan demikian, maka kedua lembaga tersebut menjadi legal dalam unit bisnis penyiaran di daerah.

"Kami mengimbau, bagi perusahaan media, baik televisi maupun radio di Riau yang belum memiliki izin sebaiknya segera menguruskan izin. Termasuk jika lembaga itu milik pemerintah daerah, tetap saja harus mengurus izin," katanya.