Jakarta (ANTARA) - Polisi Resor Metro Tangerang Selatan Kota mengungkapmotif perundungan siswa di sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, yakni terkait tradisi dan korban dituding membocorkan keberadaan geng yang ada di sekolah tersebut.
"Motif pertama terjadi pada tanggal 2 Januari, para pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung ke dalam suatu kelompok,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat kemarin.
Alvino menjelaskan untuk kronologis kejadian pada tanggal 2 Januari 2024 berawal di Warung Ibu Gaul (WIG) di sekitar Binus School Serpong.
"Ketika itu 12 pelaku yang tergabung dalam kelompok geng 'TAI' secara bergantian melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban," kata Alvino.
Alasan dari pelaku, aksi perundungan itu sebagai tradisi jika hendak bergabung atau masuk ke dalam kelompok 'TAI'.
Kemudian motif kedua pada 13 Januari 2024, para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi tersebut kepada saudara anak korban.
"Para pelaku berjumlah enam orang yang mengetahui bahwa anak korban bercerita tersebut tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban. Akibatnya anak korban mengalami ketakutan, tertekan dan stresakut, " kata Alvino.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polisi Resor Metro Tangerang Selatan Kota menetapkan sebanyak empat tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers.
Alvino menjelaskan empat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).
Dalam kasus ini setidaknya sudah 17 saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan terhadap satu siswa Binus School Serpong.
Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut.
Berita Lainnya
dr Reisa paparkan ciri-ciri anak yang telah jadi korban perundungan
27 February 2024 14:17 WIB
DPR nilai pendidikan karakter perlu diperkuat untuk cegah terjadinya perundungan
26 February 2024 16:46 WIB
Polisi tangani kasus perundungan siswa sebuah sekolah di Tangsel
19 February 2024 14:40 WIB
Kementerian PPPA lakukan sosialisasi cegah perundungan di sekolah
08 November 2023 15:55 WIB
Anggota DPR RI minta polda buat layanan telepon aduan tangani kasus perundungan
05 July 2023 16:20 WIB
Anya Taylor-Joy sebut jadi korban perundungan saat sekolah
19 November 2022 14:00 WIB
Lembaga pendidikan harus jadi tempat yang aman belajar tanpa perundungan
08 November 2022 16:23 WIB
Komisioner KPAI minta Kemendikbudristek tingkatkan pencegahan perundungan di sekolah
27 September 2022 16:37 WIB