Jakarta (ANTARA) - Polisi Resor Metro Tangerang Selatan Kota mengungkapmotif perundungan siswa di sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, yakni terkait tradisi dan korban dituding membocorkan keberadaan geng yang ada di sekolah tersebut.
"Motif pertama terjadi pada tanggal 2 Januari, para pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung ke dalam suatu kelompok,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat kemarin.
Alvino menjelaskan untuk kronologis kejadian pada tanggal 2 Januari 2024 berawal di Warung Ibu Gaul (WIG) di sekitar Binus School Serpong.
"Ketika itu 12 pelaku yang tergabung dalam kelompok geng 'TAI' secara bergantian melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban," kata Alvino.
Alasan dari pelaku, aksi perundungan itu sebagai tradisi jika hendak bergabung atau masuk ke dalam kelompok 'TAI'.
Kemudian motif kedua pada 13 Januari 2024, para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi tersebut kepada saudara anak korban.
"Para pelaku berjumlah enam orang yang mengetahui bahwa anak korban bercerita tersebut tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban. Akibatnya anak korban mengalami ketakutan, tertekan dan stresakut, " kata Alvino.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polisi Resor Metro Tangerang Selatan Kota menetapkan sebanyak empat tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers.
Alvino menjelaskan empat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).
Dalam kasus ini setidaknya sudah 17 saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan terhadap satu siswa Binus School Serpong.
Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut.
Berita Lainnya
Polisi tangkap anggota gang resahkan warga
23 June 2024 17:50 WIB
Anak korban perundungan di Kandis kembali bersekolah usai ibunya curhat ke Cabup Siak
29 October 2024 17:19 WIB
Polres Bengkalis gelar sosialisasi anti perundungan ke murid SD
19 October 2024 11:30 WIB
Polres Bengkalis gelar sosialisasi narkoba dan anti perundungan
10 October 2024 13:16 WIB
DPR minta Kemendikbud beri sanksi sekolah lakukan pembiaran perundungan
25 September 2024 11:44 WIB
Simak pengobatan kanker payudara hingga kiat untuk hindari perundungan
20 September 2024 11:55 WIB
Psikolog imbau masyarakat untuk berani bersikap cegah perundungan
05 September 2024 9:55 WIB
Pengmas UI bekali para guru cara atasi perundungan siswa di sekolah
31 August 2024 13:33 WIB