Bawaslu Meranti cabut ratusan APS berunsur kampanye

id Bawaslu Meranti ,Alat peraga sosialisasi ,Bawaslu Meranti tertibkan APS ,Pemilu 2024

Bawaslu Meranti cabut ratusan APS berunsur kampanye

Bawaslu Kepulauan Meranti bersama Satpol PP dan kepolisian menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye di Jalan Kesehatan, Selatpanjang Kota, Ahad (5/11/2023). (ANTARA/dok)

Selatpanjang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif yang mengandung unsur kampanye, pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.

Pada penertiban tersebut, Bawaslu bekerjasama dengan personel Satpol PP dan aparat kepolisian setempat. Ada sekitar 502 alat peraga berupa baliho, spanduk, stiker dan lainnya yang dipasang di kawasan fasilitas umum hingga halaman rumah warga telah dicabut.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan, APS yang ditertibkan karena mengandung unsur kegiatan kampanye. Dia mengingatkan, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum tiba jadwalnya.

"Sesuai jadwal, masa kampanye itu dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Jadi sebelum masanya, peserta pemilu dilarang kampanye dalam bentuk metode apapun," ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal dalam konferensi pers di Kantor BawasludiSelatpanjang, Ahad.

Meski demikian, lanjut Syamsurizal, sebelum masa kampanye partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Di internal ini tentunya bukan untuk masyarakat umum ya, tetapi parpol memberikan sosialisasi dan pendidikan politik di internal mereka di suatu ruangan. Namun dengan catatan, harus diberitahukan kepada Bawaslu, KPU dan izin keramaian dari kepolisian," jelasnya.

Mengenai APS yang ditertibkan, kata Syamsurizal, seharusnya parpol atau caleg tidak memasang yang mengandung unsur kampanye seperti citra diri, logo dan nomor urut partai, visi misi dan program. Sebab menurut peraturan, makna kampanye itu menyampaikan visi misi dan program atau citra diri untuk meyakinkan orang untuk memilih.

"Saat ini rata-rata di spanduk dan baliho yang dipasang adalah citra diri. Baik itu logo partai dan nomor urut partai maupun foto calon dan nomor urut calon itu sudah termasuk bagian citra diri dan dimaknai kampanye. Makanya yang kita tertibkan itu yang memenuhi unsur kampanye," terangnya.

Dia juga menuturkan, saat ini pihaknya baru menyelesaikan penertiban di tiga kecamatan dari sembilan kecamatan yang ada di Kepulauan Meranti. Diantaranya Kecamatan Tebingtinggi, Merbau dan Pulau Merbau.

"Ini belum selesai semua kecamatan dan masih data sementara. Hal ini mengingat kecamatan kita jauh-jauh, tapi mudah-mudahan nantinya segera tuntas," sebutnya.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah mengimbau seluruh parpol di Kepulauan Meranti agar menertibkan APS yang mengandung unsur kampanye. Imbauan itu dilayangkan pada 24 Oktober 2023 lalu.

"Sebagian sudah banyak yang menertibkan secara mandiri, baik dari parpol maupun personal calon. Nah, ini sisanya kita kasi tenggat waktu sampai tanggal 2 November 2023 lalu agar menertibkan APS tersebut," bebernya.