Riau berhasil kumpulkan pajak Rp17,5 triliun hingga September 2023

id Pajak riau, djp riau

Riau berhasil kumpulkan pajak Rp17,5 triliun hingga September 2023

Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/3/2023). (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp17,5 triliun mulai Januari hingga September 2023.

Total pajak sebesar Rp17,5 triliun ini jika dibandingkan 2022 mengalami realisasi sekitar 79,4 persen dari target tahun ini Rp22,138 triliun.

"Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 9,47 persen," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Ahmad Djamhari di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan sektor industri pengolahan berkontribusi terbesar dengan realisasi netto Rp4,85 triliun dan tumbuh 29,87 persen.

"Pertumbuhan ini dikarenakan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan," ungkapnya.

Di sisi lain, penghasilan dari sektor perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh Wajib Pajak pedagang pengumpul sawit yang penerimaan Pajak Pertambahan Nilainya sedikit berubah akibat perubahan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah terkumpul sebanyak 386.024 SPT sampai dengan September 2023.

SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 20.823 SPT Wajib Pajak Badan, 314.366 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 20.835 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SPT yang terkumpul mengalami pertumbuhan sebesar 19,12 persen," katanya.

Kemudian, mulai tanggal 14 Juli 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah maka format baru NPWP telah resmi berlaku.

Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

"Namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format terbaru," pungkasnya.