Pekanbaru, (Antarariau.com) - Salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar Riau Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Pekanbaru Gumpita berkomitmen untuk menolak adanya politik uang, meskipun ada permintaan yang berasal dari masyarakat.
"Saya komit kalau bertemu dengan kelompok masyarakat tidak melakukan politik uang ataupun memberi sesuatu. Karena itu bukan jaminan, bila dilayani jumlah materinya juga cukup mencengangkan," kata caleg partai berlambang pohon beringin dengan nomor urut empat untuk anggota DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu.
Dia mencontohnya, seperti ketika caleg ikut pada majelis taklim yang terdiri dari beberapa kelompok dan lazimnya terdapat beberapa kelompok serta dalam satu kelompok terdiri dari 30 orang.
Terdapat dua atau tiga orang yang bersuara menyatakan permintaan sesuatu kepada caleg. "Jika untuk satu baju ibu-ibu itu harganya Rp200 ribu. Jika dikalikan dengan 120 orang, maka untuk satu kali kunjungan si caleg harus mengeluarkan uang sebanyak Rp24 juta," jelasnya.
Menurutnya, permintaan itu menjadi buah simalakama bagi si caleg. Jika tidak memberi, akan menjadi segan dan jika memberi, tentu hal tersebut menimbulkan beban yang sangat besar terutama dari segi jumlah finansial.
Belum lagi, jika hal tersebut terindikasi dengan politik uang yang ancaman hukumannya bisa pidana sampai pembatalan jumlah suara ataupun dicopot bila terpilih dalam pemilu legislatif 9 April 2014.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat sebagai pemilih perlu dibuat jera dengan adanya melalui ancaman pidana. Kenyataan itu menurutnya hampir terjadi dimana-mana, sehingga banyak caleg yang berharap pelaksanaan pemilu dipercepat saja.
"Jadi ada kawan-kawan yang bilang kalau bisa besok pemilu, besok saja kita pemilu. Dari pada setiap datang, harus merogoh kocek yang begitu besar untuk pemilih," katanya.
Komisioner Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan masyarakat dalam Undan-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pemilu tidak bisa dijerat, melainkan caleg yang ditindak kalau memang melakukan politik uang kepada pemilih.
"Pemberian sanksi untuk politik uang, hanya dikenakan kepada peserta pemilu. Tidak ada ancaman sanksi kepada penerima politik uang," katanya.
Berita Lainnya
Kapitra ajak jurnalis Kampar sosialisasikan tolak politik uang saat pemilu
29 July 2023 9:18 WIB
Masyarakat dua kecamatan di Meranti deklarasikan tolak politik uang
03 December 2020 18:55 WIB
Deklarasikan tolak politik uang, Ini ajakan Bupati Kepulauan Meranti
01 December 2020 17:49 WIB
Deklarasi tolak politik uang di Siak, Bawaslu ingatkan sanksinya pidana
27 November 2020 20:31 WIB
Ustaz Abdul Somad ajak masyarakat tolak politik uang
04 January 2019 22:32 WIB
Pj Bupati Ajak Warga Tolak Politik Uang
09 December 2015 10:28 WIB
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Politik Uang Pileg
23 May 2014 22:48 WIB
Mahasiswa Tolak Politik Uang Dalam Pilkada Riau
10 April 2013 16:48 WIB