PT SRL bantah serobot lahan di Meranti, ini alasannya

id PT SRL Blok V ,PT SRL Meranti ,SRL serobot lahan,Lahan warga Meranti ,Lahan warga Meranti diserobot,Pt srl

PT SRL bantah serobot lahan di Meranti, ini alasannya

Sejumlah masyarakat di Desa Tanjungkedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti memenuhi lahan yang dilakukan land clearing oleh PT Sumatra Riang Lestari (SRL), Kamis (10/8/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - PT Sumatra Riang Lestari (SRL) Blok V yang beroperasi di Pulau Rangsang membantah telah menyerobot lahan masyarakat di Desa Tanjungkedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, baru-baru ini.

Pihak perusahaan mengaku melakukan land clearing di lahan yang masuk areal konsesi perusahaan dari luas 18.890 hektare. Operasional itu telah mendapat izin sesuai SK Menteri Kehutanan nomor SK.208/Menhut-II/2007 per 25 Mei 2007.

"PT SRL menyerobot lahan masyarakat adalah tidak benar. Areal di Tanjungkedabu yang diberitakan beberapa hari terakhir merupakan areal yang berada dalam konsesi perusahaan dan masuk Rencana Kerja Tahunan (RKT)," ungkap Humas PT SRL Efragil F Samosir kepada ANTARA, Ahad.

Dikatakan Efragil, areal yang diklaim oleh masyarakat adalah areal rawan kebakaran lahan dan hutan (karhutla). Sehingga untuk mengantisipasisaat musim kemarau panjang saat ini,perusahaan melakukan land clearing di areal tersebut.

"Areal yang dikerjakan perusahaan saat ini terdiri dari semak belukar. Jadi tidak benar bahwa perusahaan merusak tanaman warga apalagi mengganggu tanaman masyarakat," bebernya.

Dirinya juga menampik soal undangan dari Pemkab Meranti pada 11 Agustus 2023 yang menyebutkan perusahaan mangkir atau tidak menghadiri sama sekali. Ia mengaku bahwa ada perwakilan perusahaan yang hadir dan mengikuti pertemuan tersebut dengan sejumlah pihak terkait.

"Hal ini dibuktikan dengan absensi dan dibenarkan oleh Asisten I Setda Kepulauan Meranti Irmansyah, bahwa ada perwakilan perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, belakangan ini muncul polemik soal dugaan penyerobotan tanah milik masyarakat Desa Tanjungkedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti oleh PT Sumatra Riang Lestari.

Persoalan ini terungkap setelah salah satu pengguna media sosial mengunggah video sejumlah masyarakat memprotes keras terhadap tindakan perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) pada Kamis (10/8) dan mendadak viral.

Tampak dalam video berdurasi 2 menit itu, menunjukkan tiga alat berat ekskavator amblas ke dalam tanah karena tidak kuat menahan beban usai membersihkan lahan. Dikabarkan operasi itu dilakukan sejak hampir sebulan yang lalu.

Ramli, salah seorang warga yang juga pemilik lahan tersebut mengaku tidak mengetahui lahan miliknya masuk ke dalam areal konsesi perusahaan. Ia sempat mempertanyakan ke pihak perusahaan soal letak tapal batas areal perusahaan dengan lahan masyarakat.

"Batasnya kami tidak tahu, tidak ada patokannya. Saya pribadi dengan masyarakat Desa Tanjungkedabu mulai menanam dan melakukan pengelolaan sejak tahun 98 sampai sekarang. Itu kira-kira izin pihak perusahaan kapan, kami pun tidak tau. Tetapi kalau ada patokan atau larangan dari perusahaan, tidak mungkin kami masyarakat memasuki larangan itu. Tau-tau sekarang ini kebun karet dan rumbia habis diserobot," jelasnya saat dikonfirmasi.

Asisten I Setda Kepulauan Meranti, Irmansyah usai melakukan rapat musyawarah, Jumat (11/8) lalu, meminta kepada pihak desa, masyarakat serta perusahaan untuk mempersiapkan segala dokumen legalitas bukti kepemilikan dan pengelolaan lahan.

Hal itu, kata dia, selain untuk mencari solusi permasalahan tersebut, juga akan menjadi dasar untuk menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Baca juga: Mengaku tanahnya diserobot, masyarakat Tanjungkedabu protes keras ke PT SRL

Baca juga: PT SRL salurkan bantuan di Desa Bahtera Makmur