KLHK: Indonesia telah berhasil turunkan 38 persen sampah laut

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, sampah laut

KLHK: Indonesia telah berhasil turunkan 38 persen sampah laut

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati memaparkan tentang perkembangan penanganan sampah dalam acara bertajuk Festival Peduli Sampah Nasional di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023). (ANTARA/Sugiharto Purnama)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan bahwa Indonesia berhasil menurunkan 38 persen sampah laut berkat upaya penanganan sampah dari hulu sampai hilir.

"Pada 2022 kami berhasil menurunkan 38 persen dan kami masih dalam on the right track, yang di dalamnya ada 16 kementerian/lembaga saling bersinergi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam sebuah wawancara di Jakarta, Selasa.

Pemerintah Indonesia menargetkan pengurangan sampah laut sampai 70 persen pada tahun 2025 mendatang. Saat ini sekitar 80 persen sampah laut di Indonesia berasal dari darat dan dari jumlah itu sebanyak 30 persen diantaranya merupakan sampah plastik.

Vivien menuturkan terdapat dua stakeholders besar pada sektor hulu yang menghasilkan sampah yaitu individu dan produsen.

Ketika bicara individu, lanjutnya, maka bicara diri sendiri yang harus punya pola berpikir bagus dengan mengurangi sampah.

Menurut dia, setiap individu harus berpikir saat hendak melakukan kegiatan, apakah akan menghasilkan sampah atau tidak. Bila mampu mengurangi sampah, maka harus bisa memilah sampah tersebut antara organik dan anorganik.

Kementerian LHK memberikan apresiasi kepada 16 produsen yang sudah melakukan implementasi dalam pengurangan sampah yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019.

Sektor produsen menjadi salah satu komponen yang sangat signifikan untuk mengurangi sampah.

Kini Indonesia juga memiliki Sekretariat Penanganan Sampah Laut dan regulasi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah laut.

"Cara untuk mengatasi (sampah laut) memang kita harus bersinergi," ujar Vivien.

KLHK menyatakan langkah mengatasi sampah laut membutuhkan penanganan dengan kerangka hukum dan kelembagaan dalam proses pengelolaan sampah yang komprehensif dengan implementasi yang efektif, termasuk pengawasan dalam siklus hidup produk plastik tersebut.

Pengaturan itu mencakup langkah-langkah yang lebih spesifik dalam rangka menangani masalah produksi, transportasi, konsumsi, perdagangan, dan perlakuan akhir masa pakai serta sifat aditifnya.

Baca juga: Indonesia-Korea Selatan kerja sama kembangkan teknologi pengelolaan sampah

Baca juga: KLHK: Surabaya kota percontohan untuk pengolahan sampah jadi listrik