Jakarta (ANTARA) - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta menegaskan para warga negara asing (WNA) dan wisatawan mancanegara yang berada di wilayahnya harus tunduk dan patuh terhadap regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Terkait dengan fenomena maraknya oknum WNA yang berbuat onar beberapa waktu terakhir. Saya tegaskan bahwa Badung dan Bali ini merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga siapapun tamu yang datang dari luar negeri wajib hukumnya untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia," ujar Bupati Giri Prasta dalam keterangannya di Mangupura, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya saat ini harus masuk pada tatanan pariwisata berkualitas dengan menjalin koordinasi yang kuat dengan pihak imigrasi untuk memfilter wisatawan yang berkunjung ke Bali.
"Mereka yang mau ke Bali ini harus sehat secara jasmani dan rohani. Coba deh misalkan kita ke Korsel atau ke Jepang, salah meludah saja kena denda apalagi salah membuang sampah," kata dia.
Untuk itu, menurut Bupati Giri Prasta, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat harus selalu bersinergi dalam melakukan gerakan bersama untuk menegakkan regulasi yang tidak hanya berlaku pada masyarakat lokal semata namun juga wajib berlaku bagi tamu asing.
Sebagai bagian dari negara yang mempunyai landasan hukum, Kabupaten Badung juga selalu taat melaksanakan law enforcement yang menjadi pijakan untuk selalu taat pada regulasi yang berlaku.
"Oleh karena itu adanya persoalan WNA ini merupakan hal yang harus kami sempurnakan bersama-sama kedepannya," ungkap dia.
Bupati Giri Prasta menambahkan Pemerintah Kabupaten Badung bersama jajaran Forkopimda Badung yang terdiri atas Polres Badung, Polresta Denpasar, Polres Kawasan Bandara, Dandim 1611 dan Kejaksaan juga sudah memiliki tim untuk melakukan gerakan penertiban dan mengantisipasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tamu asing.
"Jadi untuk mewujudkan quality tourism sekaligus menjaga keberlanjutan industri pariwisata di Badung, kami selalu rutin melakukan koordinasi dengan jajaran Forkopimda," pungkas dia.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster juga telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.
Ia mengatakan wisatawan mancanegara wajib untuk memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan dan dengan sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan upacara keagamaan.
Gubernur Koster juga mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali didampingi oleh pemandu wisata yang berizin, di mana dia memahami daya tarik wisata, kondisi alam, adat istiadat, kearifan lokal yang ada.
"Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung melakukan aktivitas di Bali, baik kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya,” ujar dia.
Baca juga: Turis Denmark ini suka pamer kelamin di Bali
Baca juga: Kemenkumham Riau deportasi satu WNA Malaysia
Berita Lainnya
Lemkapi minta seluruh kapolda bantu Kementan untuk capai swasembada pangan
27 April 2024 16:32 WIB
Nicholas Saputra mengaku belajar banyak dari serial "Secret Ingredient"
27 April 2024 16:03 WIB
LPAI serukan pemerintah blokir gim daring yang mengandung unsur kekerasan
27 April 2024 15:50 WIB
Ganda putri Lanny/Ribka gandakan keunggulan Indonesia atas Hong Kong
27 April 2024 15:40 WIB
Oppo A60 hadir dengan Snapdragon 680 dan kamera utama 50 MP
27 April 2024 15:33 WIB
Tim SAR perluas pencarian penumpang yang jatuh dari KMP Reinna
27 April 2024 15:27 WIB
Anies Baswedan hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran
27 April 2024 15:14 WIB
Houthi akui anggotanya serang kapal tanker Inggris dan tembak jatuh drone AS
27 April 2024 15:07 WIB