Turis Denmark ini suka pamer kelamin di Bali

id Imigrasi deportasi WNA, imigrasi Ngurah Rai Bali, deportasi WNA

Turis Denmark ini suka pamer kelamin di Bali

Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendata dua warga negara Denmark karena berbuat aksi tak senonoh, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (27/5/2023) (ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali)

Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga Denmark karena salahnya suka memamerkan alat vital di kawasan Seminyak Kabupaten Badung.

“Saat ini keduanya kami amankan untuk diperiksa,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Minggu.

Dua warga Denmark itu yakni berinisial CAP, perempuan berusia 49 tahun dan CM, laki-laki berusia 49 tahun.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/5) di salah satu penginapan di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung, setelah video yang berisi aksi porno tersebut menjadi viral.

Berdasarkan data sementara Imigrasi Ngurah Rai, aksi tak senonoh CAP dengan menunjukkan kelaminnya diketahui terjadi sekitar tujuh bulan lalu.

Saat itu, CAP dibonceng sepeda motor oleh CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.

CAP yang saat itu masih duduk di sepeda motor, tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya dan terekam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai saat ini masih mendalami keterangan keduanya termasuk alasan CAP memamerkan alat vital.

Imigrasi Ngurah Rai mencatat warga dari kawasan Nordik di Eropa Utara itu sudah beberapa kali ke Pulau Dewata.

Keduanya tercatat masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal hingga 7 Juni 2023.

Aksi tak senonoh dua warga Denmark itu menambah daftar panjang warga negara asing yang melakukan tindakan tak terpuji dan mengganggu norma yang berlaku di Bali.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 19 Mei 2023, mendeportasi 123 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

WNA nakal yang ditemukan di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.