Logo Header Antaranews Riau

Tingkatkan pengawasan permohonan paspor, Kantor Imigrasi Siak cegah 34 keberangkatan TKI non prosedural

Rabu, 22 April 2026 20:50 WIB
Image Print
Ilustrasi permohonan paspor di Kantor Imigrasi Siak. (ANTARA/HO-Imigrasi Siak)

Siak, Riau, (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak terus memperkuat layanan berbasis digital dalam meningkatkan pengawasan keimigrasian seperti mencegah keberangkatan sebanyak 29 pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Sejak Januari hingga Desember 2025 Kanim Siak telah melakukan penolakan terhadap 29 permohonan yang terindikasi sebagai TKI non prosedural sementara periode Januari hingga 21 April 2026 Kanim Siak telah melakukan penolakan terhadap 5 permohonan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Doly Samuel Mulatua Tambunan, Rabu, menyampaikan langkah ini menjadi bagian dari komitmen dalam melindungi masyarakat dari risiko kerja ilegal di luar negeri. Setiap permohonan diproses secara cermat melalui tahapan pemeriksaan yang selektif terhadap pemohon dan berkas persyaratan yang dilampirkan.

“Setiap indikasi non prosedural kami tindak melalui wawancara mendalam dan verifikasi dokumen. Apabia tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain penolakan, Kanim Siak juga melakukan langkah preventif dengan memberikan sosialisasi edukasi langsung kepada pemohon terkait prosedur resmi bekerja ke luar negeri. Koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Tenaga erja dan BP2MI turut diperkuat guna memastikan perlindungan maksimal bagi calon pekerja migran.

Di sisi pelayanan, berbagai inovasi terus dikembangkan melalui sistem digital dan paperless, antrean online, serta layananjemput bola. Hal ini membuat proses pengurusan paspor menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Kanim Siak menegaskan akan terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat pengawasan demi memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026