Logo Header Antaranews Riau

Operasi wirawaspada, Imigrasi Selatpanjang temukan pelanggaran WNA

Jumat, 10 April 2026 22:20 WIB
Image Print
Petugas Imigrasi Selatpanjang saat melakukan pengecekan warga negara asing (WNA) yang datang ke Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. (ANTARA/HO-Imigrasi Selatpanjang)

Selatpanjang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menemukan pelanggaran administratif oleh warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 8–9 April 2026 di sejumlah titik strategis di wilayah Kepulauan Meranti.

Operasi yang menyasar pelabuhan internasional hingga penginapan di pusat Kota Selatpanjang ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap aturan keimigrasian, khususnya terkait pelaporan keberadaan dan aktivitas selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.

“Pengawasan ini kami lakukan secara terukur dan menyeluruh agar setiap orang asing yang berada di wilayah kami benar-benar tercatat dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Dendi, Jumat.

Ia menjelaskan, operasi diawali di Pelabuhan Tanjung Harapan dengan memantau arus kedatangan dan keberangkatan internasional. Dari hasil pemantauan, situasi terpantau kondusif tanpa hambatan berarti.

Namun, saat tim melakukan pemeriksaan lanjutan di kawasan kota, petugas menemukan satu orang asing pemegang izin tinggal terbatas yang belum melaporkan keberadaannya kepada pihak Imigrasi.

“Pelaporan keberadaan merupakan kewajiban dasar yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing yang berada di Indonesia,” katanya.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke sejumlah penginapan di wilayah Selatpanjang Kota. Di lokasi ini, petugas menemukan adanya ketidakpatuhan dari pengelola penginapan dalam menjalankan kewajiban pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Menurut Dendi, pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak dilaporkannya tamu asing yang telah check-out serta ketidaksesuaian waktu antara laporan check-in dan check-out.

“Pengelola penginapan memiliki peran penting dalam sistem pengawasan orang asing. Ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat berdampak pada validitas data keimigrasian,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan dan pembinaan langsung kepada pihak terkait.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membina agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa,” kata Dendi.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat secara berkelanjutan. Imigrasi juga tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran berulang.

“Setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya. Kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Dendi mengimbau para penjamin dan pengelola penginapan agar lebih disiplin dalam melaporkan keberadaan orang asing melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta menciptakan tertib administrasi keimigrasian,” katanya.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026