Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Bengkalis, Riau, mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku perambah hutan alam di Giam Siak Kecil yang menjadi salah satu cagar biosfer di Tanah Air.
"Keempat pelaku itu merambah hutan cagar biosfer dengan indikasi mengambil kayu dan mengalihfungsikan lahan menjadi perkebunan kelapa sawit," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (28/1) malam.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, satu di antara tujuh cagar biosfer di Indonesia.
Cagar biosfer itu, terletak di dua wilayah pemerintahan, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak di Provinsi Riau.
Cagar itu ditetapkan dalam sidang "21st Session of the International Coordinating Council of the Man and the Biosphere Proggramme UNESCO" di Jeju, Korea Selatan, 26 Mei 2009.
Giam Siak Kecil adalah satu di antara 22 lokasi yang diusulkan 17 negara yang diterima sebagai cagar biosfer pada tahun tersebut.
Cagar biosfer merupakan satu-satunya konsep kawasan konservasi dan budi daya lingkungan yang diakui secara internasional. Pengawasan dan pengembangannya menjadi perhatian seluruh dunia atas kawasan tersebut.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, menurut catatan kepolisian telah berulang kali menjadi lokasi perambahan ilegal sejumlah pihak.
Hal itu, karena pengawasan yang minim mengingat lokasinya yang jauh dari pusat kota kabupaten dan provinsi.
Luas Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan Bukit Batu sekitar 106.467 hektare, terbentang di Bengkalis dan Siak.
Namun, dikabarkan bahwa luasan itu terus menciut seiring maraknya perambahan secara ilegal.