Pekanbaru (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Riau mendorong 623 ribu pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Haki) terhadap hasil produksi usaha mereka.
"Pendaftaran KI penting agar hasil produksi usaha mereka terlindungi secara hukum oleh negara melalui penerbitan sertifikat Haki/KI itu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu pada acara promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual lain, di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan, Haki memiliki manfaat bagi UMKM, dan kepemilikan Haki bagi UMKM demi melindungi produk pelaku usaha UMKM secara hukum, meningkatkan akses pemasaran serta meningkatkan nilai tambah produk.
Selain itu, kata Jahari, Haki dapat digunakan sebagai aset oleh UMKM. Terkait sebanyak 623 ribu UMKM tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Riau maka sosialisasi tentang penting Haki itu secara bertahap.
Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Riau Mirzasahwal mengatakan, animo UMKM untuk mendaftarkan produksi usaha mereka mendapatkan HAKI cukup besar karenanya perlu kolaborasi dengan Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan UMKM serta Balitbang masing-masing pemkab dan pemkot.
Kendala-nya selain peserta cukup banyak, UMKM tersebar di seluruh kabupaten dan kota yang terkendala jarak tempuh, waktu dan biaya.
Solusi ke depan adalah perlu pencanangan pembentukan sentra KI pada tiap kabupaten dan kota di Riau yang bakal dikelola oleh empat instansi terkait yakni Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan UKM, Balitbang dan Kemenkumham.
"Kemenkumham perlu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pelaku usaha di daerah baik IKM dan UMKM naik kelas maka ekonomi juga akan meningkat," ujarnya.
Sementara itu KI dibagi atas dua yakni kekayaan intelektual personal dan kedua adalah kekayaan intelektual komunal. Kekayaan intelektual yang bersifat personal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki penuh oleh individu atau kelompok individu dengan atau tanpa mengajukan permohonan kepada negara untuk mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi.
Hak kekayaan intelektual personal terdiri dari hak cipta dan hak kekayaan industri berupa paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman.
Sedangkan kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikan-nya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.
Berita Lainnya
Kanwil Kemenkumham Riau bersama BSK gelar FGD Kompleksitas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
25 April 2024 14:58 WIB
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Riau gelar donor darah
18 April 2024 16:28 WIB
Kunjungi Rutan Siak, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau lakukan hal ini
09 April 2024 19:35 WIB
Jelang cuti bersama, Kanwil Kemenkumham Riau ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya
01 April 2024 16:01 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau mengajar tentang kekayaan intelektual di SMK Pekanbaru
26 March 2024 10:15 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar sosialisasi Administrasi Hukum Umum
14 March 2024 14:39 WIB
Lima napi di Riau dapat remisi khusus Nyepi, tiga di antaranya warga Malaysia
12 March 2024 16:37 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar sosialisasi penanganan dan pengamanan pengungsi di Pekanbaru
27 February 2024 13:12 WIB