Pemkot dan MUI Pekanbaru Uji Makanan Halal

id pemkot dan, mui pekanbaru, uji makanan halal

Pemkot dan MUI Pekanbaru Uji Makanan Halal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wali Kota Pekanbaru Firdaus M.T. mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia setempat untuk melakukan pengujian makanan halal.

"Pengujian tersebut dibutuhkan satu unit laboratorium klinik dan pembangunan labor ini digiatkan oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, direncanakan tahun 2014 pengerjaan fisik gedung dilakukan," katanya di Pekanbaru.

Menurut dia, pemeriksaan kandungan produk industri makanan tersebut diperlukan untuk menjaga dan melindungi seluruh umat Islam (85 persen muslim di Pekanbaru, red.) dan Provinsi Riau pada umumnya agar memperoleh makanan yang halal.

Uji makanan halal, kata dia, dengan melakukan pemeriksaan kandungan yang tidak mengandung zat haram, seperti lemak babi, terhadap makanan dalam kemasan juga terhadap makanan siap saji.

"Untuk itu keberadaan laboratorium klinik tersebut penting untuk memberikan data akedemik sehingga MUI bisa memberikan fatwa terhadap makanan yang halal tersebut," katanya.

Ia mencontohkan ada satu restoran yang memasak dengan menggunakan satu wajan untuk nonmuslim, lalu rumah makan tersebut juga menyajikan makanan untuk muslim. Namun, patut diindikasi bahwa makanan tersebut akan sama dimasak dangen wajan yang sama.

Oleh karena itu, penelitian halal dan tidak halal jelas memerlukan adanya pengujian laboratorium yang bisa memberikan keyakinan secara akademis.

Adapun penerbitan sertifikat halal baru ada di Aceh yang melayani permintaan untuk wilayah regional Sumatra.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Dr. Rini Hermiyati mengatakan bahwa laboratorium klinik terkait dibangun dengan anggaran APBD Kota Pekanbaru tahun 2014 lebih dari Rp2 miliar.

Laboratorium tersebut, kata dia, untuk memudahkan masyarakat melakukan bermacam-macam tes pada spesimen biologis untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan mereka.

"Laboratorium klinik atau laboratorium medis ini nantinya bisa dimanfaatkan, khususnya untuk pasien yang mendapatkan rujukan dari puskesmas, untuk mengetahui kimia darah, darah rutin, urine, dan tinja serta pengujian makanan halal," katanya.