3.490 klien pemasyarakatan di Riau sudah dapat bekerja di masyarakat

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Kemenkumham

3.490 klien pemasyarakatan di Riau sudah dapat bekerja di masyarakat

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau saat melihat produksi kerajinan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam kegiatan laporan akhir tahun bertema Refleksi Kinerja tahun 2022 Kanwil Kemenkumham Riau yang penuh dinamika di kantor Kanwil Kemenkumham Riau di Pekanbaru, Rabu. (Antara/Frislidia.)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kementiran Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan sepanjang tahun 2022 tercatat 3.490 Klien Pemasyarakatan sudah dapat bekerja dan di tengah masyarakat.

"Besarnya jumlah warga binaan pemasyarakatan yang masuk dalam status klien pemasyarakatan telah membuktikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Rumah Tahanan (Rutan) telah mampu membina narapidana menjadi manusia seutuhnya dan diterima oleh masyarakat," kata Mhd. Jahari Sitepu kepada wartawan di sela penyampaian laporan akhir tahun bertema "Refleksi Kinerja tahun 2022 Kanwil Kemenkumham Riau yang penuh dinamika" di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Jahari keberadaan napi di LP/Rutan sekaligus sarana penempaan pribadi untun menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat yang terlebih dahulu menjadi klien pemasyarakatan.

Ia mengatakan pengertian Klien Pemasyarakatan menurut UU No 12 tahun 1995 Pasal 1 ayat 9 adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS (Balai Pemasyarakatan) terdiri dari terpidana bersyarat, Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas.

Selain itu disebut sebagai klien pemasyarakatan adalah Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial.

"Ketika telah mendapatkan pembinaan menjadi klien pemasyarakatan artinya WBP terkait dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab," katanya.

Sementara itu berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Riau tahun 2022 tercatat klien Bapas sebanyak 6.447 orang yang terdiri dari 6.359 klien dewasa dan 88 klien anak.

"Bagian dari 6.447 WBP itu maka sebanyak 3.490 Klien Pemasyarakatan sudah dapat bekerja dan di tengah masyarakat. Selain itu sebanyak 1.198 Narapidana memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi bersertifikasi dan 30 diantaranya adalah klien anak," kata Jahari.

Pada kesempatan itu Kakanwil Kemenkumham Riau juga menyampaikan seluruh UPT Keimigrasian telah melaksanakan penerapan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah terkait Penyelidikan Keimigrasian Berdasarkan Informasi atau Laporan, sudah mencetak paspor sebanyak 93.820, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 459, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1.158, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 59, dan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terdiri dari biaya beban 2 kasus, pendetensian 299 orang,

deportasi 169 orang.

Berikutnya projustisia 10 WNA, penempatan rudenim 125, tangkal 159, deteni 10 orang dan pengungsi 803 orang.

Penyampaian capaian kinerja Kemenkumham lainnya sepanjang tahun 2022 dalam subbidang kekayaan intelektual adalah jumlah penyelesaian permohonan kekayaan intelektual yang difasilitasi Kantor Wilayah Riau sebanyak 2.216 permohonan dari target 63 Layanan (merek sebanyak 998, hak cipta 1.202, paten 15, dan desain industri sebanyak 1 Pemohon).

"Semua ini merupakan pencapaian yang luar biasa bagi Kantor Wilayah Riau yang mana pendaftaran Kekayaan Intelektual ini juga berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara (PNBP) di bidang Kekayaan Intelektual dengan persentase peningkatan PNBP kekayaan intelektual di wilayah sebesar 50 persen dari tahun sebelumnya," katanya.

Kemudian pada Bidang Administrasi Hukum Umum, Kakanwil menjelaskan sampai dengan tahun 2022 jumlah PPNS se-Riau sebanyak 371, jumlah Notaris se-Riau tahun 2022 sebanyak 553 Notaris, sedangkan persentase pencapaian PNBP Administrasi Hukum Umum di wilayah mengalami peningkatan sebesar 5% dari tahun sebelumnya.

Capaian pada bidang hukum yaitu penerima Bantuan Hukum yang didampingi oleh 14 (empat belas) Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI di tahun anggaran 2022 adalah sebanyak 292

kasus litigasi dan 130 kegiatan non litigasi.

Pada Bidang Penegakan dan Pemajuan HAM telah dilaksanakan diseminasi HAM, dan Yankomas Hukum, serta Pembinaan terhadap 12 Kabupaten/Kota yang Peduli HAM di Provinsi Riau. Pengaduan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Tahun 2022

adalah sebanyak 23 kasus, hanya 1 yang mediasi dan dilanjutkan dengan pengukuran ulang, 22 kasus ditindaklanjuti oleh pengadilan.

Capaian Kinerja Bidang Dukungan Manajemen adalah memperoleh nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 78,5 (predikat BB), nilai manajemen risiko 84,5 (risk aware), penilaian WBK 93,34, nilai index integritas internal 99.40,

survey Indeks Persepsi Korupsi 4 skala 4, survey Indeks Kepuasan Masyarakat 3.89 skala 4.

Selain itu perjanjian Kerja Sama sebanyak 21 PKS, melakukan revisi RKBMN anggaran belanja modal, memaksimalkan penyerapan anggaran belanja barang yang tidak di blokir, menggelorakan produk dalam negeri melalui e-katalog, menindaklanjuti temuan Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawas Keuangan hingga “Tuntas”, serta memberikan Reward berupa Purna Pengayoman kepada 12 Pegawai, berupa Satya Lancana Karya Satya untuk 73 ASN dan hukuman disiplin bagi 201 pegawai baik yang telah selesai maupun yang sedang menjalankan hukuman.