Rengat, (antarariau.com) - Warga Suku Talang Mamak Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang merupakan suku terpencil di Indragiri mulai terpinggirkan akibat perkembangan dan pertumbuhan perusahaan besar di daerah yang terkesan kurang peduli terhadap kehidupan dan lingkungan.
"Komunitas adat yang bermukim di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Suku Talang Mamak memiliki 29 kebatinan yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Batang Cenaku, Batang Gansal, Rakit Kulim, Seberida dan Rengat Barat kian miris kehidupannya jika kurang adanya respon perusahaan," kata Ketua DPH AMAN Inhu, Abu Sanar, di Rengat, Sabtu.
Ia mengatakan, seiring perkembangan zaman, kehidupan masyarakat Suku Talang Mamak semakin terpinggirkan. Berbagai program pembangunan yang terlalu berorientasi ekonomi serta migrasi dalam jumlah besar membuat Suku Talang Mamak semakin termarjinalkan.
Meski demikian, berbagai kearifan tradisional dan kekuatan mekanisme adat yang kokoh membuat suku Talang Mamak tetap bertahan.
Catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu, wilayah hidup atau wilayah adat suku Talang Mamak sebagian besar sudah tidak utuh lagi. Berbagai konsesi ekonomi atau pemanfaatan lain menyebar di berbagai tempat di wilayah adat suku Talang Mamak.
Padahal wilayah adat Talang Mamak merupakan bagian penting dari kebudayaan suku Talang Mamak. Gerusan terhadap wilayah adat Talang Mamak sekaligus merupakan ancaman kelangsungan kebudayaan Talang Mamak, yang juga merupakan kekayaan budaya bangsa.
"Dengan persoalan itu, Patih, Batin dan masyarakat adat Talang Mamak berniat memetakan wilayah adat Talang Mamak yang didukung oleh AMAN bekerja sama dengan Proyek Improving Governance for sustainable Indegenous community livelihoods in Forested Areas (JSDF) dan Samdhana Institute," sebutnya.
Pemetaan wilayah adat Talang Mamak diperkirakan akan berlangsung delapan hingga 12 bulan. Kegiatan pemetaan itu dimulai pada bulan Juli 2013.
Masyarakat adat Talang mamak sebagian sudah melakukan pemasangan plang tanah adat di wilayah adatnya masing-masing sesuai Putusan MK No 35/PUU-X/2012.
Salah satu pasal yang dikabulkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK) adalah tanah adat adalah tanah hak masyarakat adat di wilayah masyarakat adat.
Komunitas adat Talang Mamak yang sudah melakukan pemasangan plang tanah adat, yakni komunitas adat Talang tujuh buah Tangga di PT Regunas Agri Utama (RAU), komunitas adat Talang Pring Jaya di PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI), komunitas adat Anak Talang di PT Runggu, komunitas adat Batin Tanaku Kecil di PT Tasmapuja, komunitas adat Batin Pambubung di PT Arvena Sepakat dan TNBT, komunitas adat Batin Pejangki di PT Arvena Sepakat dan PT SML.
"Saat ini selain pemasangan plang tanah adat, masyarakat adat Talang Mamak juga sedang melakukan proses pemetaan partisipatif skala luas yang bekerja sama dengan AMAN, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Riau, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Bogor dan Samdhana Institut," ujar Abu Sanar.
Adapun tujuan umum kegiatan ini, sambung Abu Sanar, untuk memetakan kembali wilayah adat suku Talang Mamak. Ini merupakan bagian dari upaya menyelematkan kekayaan kebudayaan nusantara.
Ini juga merupakan upaya mengembalikan hak-hak suku Talang Mamak atas wilayah adat atau sumberdaya alam yang menjadi wilayah hidupnya.
Berita Lainnya
Bahagia warga Talang Danto disambangi Jumat Barokah PTPN V
12 November 2022 9:34 WIB
Tim Polres Inhu susur pedalaman jumpai warga Talang Mamak
11 November 2022 13:37 WIB
Warga Talang Mamak dapat bantuan dari Polres Inhu
10 September 2022 12:04 WIB
1.200 KTP elektronik warga Talang Muandau diterbitkan secara mobile
15 April 2021 17:39 WIB
Warga suku Talang Mamak terima beasiswa
24 March 2021 15:37 WIB
Ribuan Warga Talang Mamak Kehilangan Hak Pilih
27 June 2018 15:40 WIB
Gajah Dewasa "Nyasar" Ke Pemukiman Warga Talang Mandi
07 November 2016 22:45 WIB
Warga Talang Mandi Riau Kesulitan Mandi
30 March 2014 15:33 WIB