Polda Periksa Legislator Pelalawan Terkait Korupsi

id polda periksa, legislator pelalawan, terkait korupsi

Polda Periksa Legislator Pelalawan Terkait Korupsi

Pekanbaru, 2/10 (antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau bakal memeriksa sejumlah legislator Kabupaten Pelalawan terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Bhakti Praja beberapa tahun lalu.

"Kalau sudah menjadi fakta persidangan, nama-nama yang disebut terdakwa itu tentunya akan diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu.

Dalam dakwaan Al-Azmi pada kasus yang sama, disebut nama Herman Maskar, seorang anggota DPRD Pelalawan.

Legislator itu, dalam dakwaan tersebut dituduh telah menerima hadiah atas proyek pembebebasan lahan Bhakti Praja sebesar Rp2,9 miliar.

Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Khusus Polda Riau dan masih berlanjut pada pengembangan kasus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohannes Widodo mengatakan upaya pemeriksaan sejumlah pihak yang dianggap terlibat atau mengetahui perkara tersebut akan terus dilanjutkan.

Ia mengatakan bahwa dakwaan yang menjadi keterangan terdakwa sebelumnya itu dapat menjadi landasan atau bukti pihaknya untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dalam dakwaan itu juga disebut nama-nama lainnya, seperti Tengku Azmun Jaafar yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Pelalawan dan Marwan Ibrahim yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan.

Keduanya diindikasi juga telah menerima uang tunai senilai miliaran rupiah atas proyek pembebebasan lahan Bhakti Praja.

Kasus dugaan korupsi Bhakti Praja Pelalawan hingga saat ini, telah melibatkan empat orang yang saat ini telah menjadi terdakwa.