Rengat, 26/9 (antarariau.com) - Sidang gugatan CV. Tiga Putra terhadap pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dalam hal ini Dinas Peternakan dan Perikanan terkait pembatalan proyek pengadaan sapi untuk budidaya senilai Rp15,6 miliar lebih akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Sidang perdana majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Rengat Kartijono SH MH didampingi hakim anggota Nurmala Sinurat dan Wiwin Sulistiya masih memberikan waktu kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi selama 40 hari.
"Jika mediasi yang dilakukan penggugat dan tergugat tercapai akan dibuatkan kesepakatan dan dikuatkan dengan penetapan dari majelis hakim," kata Humas PN Rengat Decky AS Nitbani di Rengat, Kamis
Ia mengatakan, jika mediasi ini berhasil, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Dijelaskan Decky, berdasarkan gugatan Direktur CV Tiga Putra H Toni Trianto melalui Penasehat Hukumnya Amiruddin dan Jhoni Hendri, CV Tiga Putra yang berkedudukan di Solok, Sumatera Barat menggugat Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu karena telah membatalkan proyek pengadaan sapi 2.147 ekor senilai Rp 15.636.275.000 yang dianggarkan dari dana APBD Inhu TA 2013.
Sementara pihak panitia lelang sudah menetapkan CV Tiga Putra selaku pemenang lelang pengadaan dan pendistribusian sapi untuk budidaya tersebut melalui surat penetapan pemenang (SPP) No 07/PAN/DISNAKKAN/V/2013 tertanggal 31 Mei 2013. Selain itu, CV Tiga Putra sudah membuat jaminan pelaksanaan atau garansi pada PT Bank Nagari Kantor Cabang Solok senilai Rp781.820.000.
"Tergugat I adalah Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu, tergugat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan sapi untuk budidaya dan tergugat tiga ketua panitia pengadaan barang/jasa proyek pengadaan sapi untuk budidaya," sebut Dicky.
Gugatan yang diajukan CV Tiga Putra, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat satu telah melakukan tindakan melawan hukum dengan membatalkan proyek pengadaan sapi tersebut.
Penggugat meminta agar tergugat membayar kerugian langsung senilai Rp865 juta yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan CV Tiga Putra untuk transportasi, konsumsi, akomodasi, komunikasi, tenaga kerja termasuk uang muka yang diserahkan kepada pengusaha sapi di Bandar Jaya, Lampung senilai Rp700 juta.