Cagub Partai demokrat Gugat Hasil Pilkada Riau

id cagub partai, demokrat gugat, hasil pilkada riau

Cagub Partai demokrat Gugat Hasil Pilkada Riau

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pasangan Calon Gubernur Riau Achmad-Masrul Kasmy (Beramal), yang diusung Partai Demokrat, akhirnya menggugat hasil pemungutan suara Pilkada Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Tim pemenangan "Beramal", Roni Riansyah, di Pekanbaru, Jumat, mengatakan MK menerima berkas gugatan dengan bukti surat tanda terima Nomor.986-0/PAN.MK/IX/2013. Laporan tersebut diterima oleh petugas Registrasi Pendaftaran Perkara MK, Agusniwan Etra.

"Sidang panelnya setelah seminggu pasca dilaporkan ke MK," ujarnya.

Pasangan cagub yang didukung Partai Demokrat itu sebelumnya kalah dalam peroleh suara Pilkada Riau. Roni mengatakan pihaknya memasukan berkas gugatan ke MK pada Rabu (18/9).

Sebelumnya, KPU Provinsi Riau pada Rapat Pleno pada 15 Oktober lalu mengumumkan hanya dua dari lima kandidat cagub yang berhak mengikuti putaran kedua Pilkada Gubernur Riau. Dua pasangan cagub dengan perolehan suara terbanyak adalah pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat, dan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman.

Tim pasangan Beramal saat itu melontarkan protes keras, karena adanya indikasi kuat terjadi kecurangan. Saat itu Roni Riansyah menyatakan ada indikasi terjadinya penggelembungan suara di tiga kabupaten, yakni di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Pelalawan.

Bahkan, tim pasangan tersebut melakukan "walk out" karena protesnya tidak dihiraukan oleh KPU Riau.

Dalam laporan gugatannya, tim Beramal melampirkan bukti berupa rekapitulasi suara, form di PPK, kertas C1, dan jumlah suara yang dihimpun tim Beramal serta berkas keputusan KPU Riau nomor 131/Kpts/KPU-Riau tentang penetapan perolehan suara pasangan calon gubernur tahun 2013, serta keputusan KPU nomor 132/Kpts/KPU-Prov-004/2013 tentang penetapan putaran kedua.