Tiga PNS Pekanbaru Tunggu Sanksi Hukum

id tiga pns, pekanbaru tunggu, sanksi hukum

Tiga PNS Pekanbaru Tunggu Sanksi Hukum

Pekanbaru, 11/9 (antarariau.com) - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, saat ini menunggu sanksi hukum karena tidak masuk kerja dalam beberapa bulan.

"Kami sudah mengirim surat rekomendasi melalui Wali Kota Pekanbaru untuk diproses terhadap para PNS tersebut," kata Kepala Inspektorat Pemkot Pekanbaru Zulkifli di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada tiga PNS tersebut dengan mengirimkan surat tetapi tidak ada balasan.

Namun petugas kemudian mendatangi alamat rumah masing-masing tapi selalu kosong dan menurut tetangga mereka juga tidak mengetahui keberadaan para PNS itu.

Bahkan petugas juga mendatangi rumah saudara mereka satu persatu tapi tidak ada jawaban tentang dimana saat ini mereka berada.

Pernyataan tersebut terkait Sekretaris Disperindag, Desvi melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru tentang tiga bawahannya yang tidak masuk kerja dalam beberapa bulan.

Sedangkan tiga PNS tersebut masing-masing seorang diantaranya pejabat eselon IV dan selebihnya staf biasa.

Dia mengatakan wali kota sebagai pembina kepegawaian yang nantinya memberikan sanksi terhadap pegawai yang membolos itu karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Mengenai sanksi yang akan diterima PNS tersebut adalah sesuai aturan karena untuk hukuman ringan karena tidak masuk kerja mulai dari lima hari hingga 15 hari tanpa ada alasan yang jelas.

Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke wali kota dan menunggu hasil untuk dapat ditindaklanjuti.

Rekomendasi itu tentunya melalui Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru, Syukri Harto sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat.