Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Wilayah Sumatera Bagian Utara dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) di Provinsi Riau menggelar kegiatan silaturahmi dan sesi berbagi bersama sejumlah wartawan di daerah setempat, Kamis.
Pada kegiatan yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru itu, dihadirkan dua narasumber. Pertama Kepala Bidang Program dan Komunikasi SKK , Rinto A Pudyantoro dan Wartawan Senior sekaligus Penasehat Ahli Gubernur Riau Bidang Komunikasi, Dheni Kurnia dipandu moderator dari Pertamina Hulu Rokan, Okta Heri Fandi.
Kepala SKK Migas Wilayah Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka berbagi dan menakar informasi migas terkini. Juga dalam berbagi pengalaman dalam menjaga kegiatan hulu migas di wilayah kerja Sumbagut.
"Produksi kita 179 ribu barrel pernah hari, initerus kita gesa agar dapat direalisasikan mencapai capai target. Kontribusi Riau 32 persen untuk nasional sehingga perlu sinergi komunikasi dan edukasi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Rinto Pudyantoro memaparkan kondisi terkini perkembangan migas secara global. Saat ini lanjutnya kondisi dipengaruhi berkembangnya energi terbarukan, pandemi serta perang Rusia-Ukraina.
"Ketergantungan pada minyak akan berkurang secara global dan harga meningkat. Tapi di Indonesia kita lihat justru meningkat kebutuhannya 'double' 2030 dan dua kali lipat lagi 2050. Karena semua pakai sepeda motor dan mobil dan penduduk bertambah," ungkapnya.
Oleh karena itu menjadi tantangan tersendiri apalagi melihat karakteristik hulu migas tak bisa diperbaharui. Namun semua orang menggunakannya dan harus sulit dicari dengan teknologi yang dibayar mahal yang juga perlu investasi tinggi.
Selanjutnya Wartawan Senior dan Penasehat Ahli Gubernur Riau Bidang Komunikasi, Dheni Kurnia, mengingatkan bahwa zaman saat ini sudah bertukar. Riau saat ini lanjutnya membangun dengan teknologi digital sehingga peran wartawan sangat diperlukan dalam hal lalu lintas informasi.
"Jadi payung hukum nulis berita kode etik jurnalistik, Undang-Undang Pers no. 40 tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers. Jadi wartawan harus pintar dan tidak boleh salah, " sebutnya.