Susu Perusak Saraf Belum Terdeteksi di Riau

id susu perusak, saraf belum, terdeteksi di riau

Susu Perusak Saraf Belum Terdeteksi di Riau

Pekanbaru, (antarariau.com) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru Provinsi Riau akan menelusuri peredaran susu formula tercemar bakteri Clostridium Botulinum yang berpotensi merusak saraf manusia.

"Jika telah ada surat resmi dari pusat (BPOM), maka kami akan menindaklanjutinya," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Pekanbaru, Adrizal, di Pekanbaru, Jumat.

Sebelumnya, tiga merek susu formula, yakni Dumex, Mamex 1 dan Dupro 2 yang tercemar bakteri Clostridium Botulinum diduga beredar di toko-toko di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Badan POM RI di Batam I Gusti Ayu adhi Aryapatni mengatakan, International Food Safety Network, Kedutaan Besar Selandia Baru menginformasikan kepada BPOM bahwa merk susu itu tercemar dan berbahaya bila dikonsumsi.

Setelah BPOM melakukan pengecekan, perusahaan pengimpor PT Mexindo Mitra Perkasa memberi tahu sudah memasukkan susu itu ke beberapa daerah di Kepulauan Riau.

"Pihak importir memberitahukan, susu itu sudah masuk, sebanyak 6.077 kotak sejak 15 Mei sampai 24 Juli 2013," kata dia.

Dari 6.077 kotak susu itu, BPOM bersama pihak importir sudah menarik 2.908 kotak, dimana sekitar 3.000 kotak lain masih beredar di masyarakat.

Berdasarkan informasi importir, susu itu dipasarkan di 80 toko, dimana BPOM dan perusahaan importir baru melakukan penarikan di 20 toko.

"Sejauh ini kami memang belum mendapat kabar terkait peredaran susu formula jenis itu di Riau. Namun tentu akan ditindaklanjuti," katanya.

Adrizal mengatakan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan pihaknya jika telah ada perintah dari pusat, diantaranya yakni melakukan penelusuran terhadap kemungkinan peredaran produk tersebut di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Riau.

Kemudian, kata dia, apabila ditemukan akan dilakukan pengamanan di tempat, diambil sample dan diuji laboratorium.

"Jika positif dilakukan pemusnahan," katanya.

Langkah selanjutnya, kata Adrizal, yakni melakukan penelusuran terhadap importir atau pemasoknya, diperintahkan dia (importir) untuk melakukan penarikan dan dilaporkan ke BBPOM untuk dimusnahkan secara bersama.

"Selanjutnya, untuk langkah terakhir, yakni melaporkan hasil temuan dan tindak lanjut dari temuan itu ke Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM RI," demikian Adrizal.