Ombudsman: UU Ibu Kota Negara (IKN) penuhi kebutuhan hukum Indonesia

id Ibu Kota Negara,Kebutuhan hukum,UU IKN

Ombudsman: UU Ibu Kota Negara (IKN) penuhi kebutuhan hukum Indonesia

Tangkapan layar anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng dalam webinar bertajuk “Ibu Kota Nusantara, Ibu bagi Semua” yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memenuhi kebutuhan hukum di Indonesia.

"Dari sisi kebutuhan hukum, ini sesuatu yang memang memenuhi kebutuhan karena Indonesia belum punya yang namanya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara," kata Robert.

Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam webinar bertajuk Ibu Kota Nusantara, Ibu bagi Semuayang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, kataRobert, yang Indonesia miliki adalah undang-undang yang menetapkan Provinsi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Penyusunan UU IKN yang baru merupakan wujud pembentukan UU khusus dan tersendiri tentang ibu kota negara sebagai dasar keberadaan dan sekaligus perpindahan.

"Inilah yang disebut dengan undang-undang yang menjawab kebutuhan hukum kita akan suatu ibu kota negara, dan juga dengan proses perpindahannya," ucapnya.

Setelah melihat terpenuhinya aspek kebutuhan hukum, Robert melihat ragam peran strategis dari ibu kota negara yang tertuang di dalam 44 pasal dari UU IKN.

"Saya melihat, fokus utamanya memang menjadikan Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan tentu nanti lembaga-lembaga politik akan ada di sana. Obsesi besarnya memang menjadi simbol identitas nasional," ucap Robert.

Ibu Kota Nusantara terlihat tetap akan mewadahi pusat bisnis dan ekonomi. Kegiatan perekonomian tetap akan berkembang di wilayah tersebut, dan murni merupakan hasil dari perpindahan pusat pemerintahan.

Akan tetapi, aktivitas ekonomi yang berlangsung di sana tidak akan sekuat Jakarta. Sebagaimana negara-negara yang pernah melakukan perpindahan ibu kota, kegiatan ekonomi dan bisnis cenderung masih menetap di eks ibu kota negara.

"Inilah split capital. IKN itu didorong menjadi pusat pemerintahan. Akan tetapi, bukan menjadi pusat bisnis dan kegiatan ekonomi nasional," ujarnya.

Dalam pemaparannya, Robert mengutip perkataan Presiden RI Joko Widodo yang menekankan bahwa perpindahan ibu kota negara bukan sebatas memindahkan lokasi, melainkan memindahkan mindset, seperti kultur kerja, kultur birokrasi, dan kultur sektor publik yang baru.

"Ini yang didorong dengan hadirnya suatu ibu kota negara yang baru. Menjadi ruang bersama untuk kita memulai sesuatu yang baru," kata Robert.