Riau Petroleum Dapat Restu Kelola Blok Siak

id riau petroleum, dapat restu, kelola blok siak

Riau Petroleum Dapat Restu Kelola Blok Siak

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pemprov Riau sudah merekomendasikan PT Riau Petroleum kepada Kementerian ESDM agar perusahaan daerah itu bisa mengelola Blok Minyak Siak yang akan habis masa kontraknya pada tahun ini.

"Iya, surat rekomendasi dari kami juga disertakan dalam pengajuan Riau Petroleum," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau, Husni Husin di Pekanbaru, Senin.

Pengelolaan Blok Siak yang kini dipegang oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akan habis kontraknya pada November 2013. Kontrak bagi hasil (production sharing contract) di Blok Siak yang memproduksi sekitar 1.600-2.000 barel per hari itu berlaku sejak 1991 selama 22 tahun.

Ia mengatakan pengajuan proposal Riau Petroleum sudah dimasukan ke Kementerian ESDM pada akhir tahun 2012. Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), lanjutnya, setiap perusahaan daerah (BUMD) memiliki peluang yang sama untuk dapat mengelola blok migas.

"BUMD peluangnya sama untuk dapat mengelola blok minyak, bahkan resiko untuk Riau Petroleum tidak terlalu besar karena hanya tinggal meneruskan saja dari operator yang lama," katanya.

Meski begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Riau Petroleum terkait rencana perusahaan pengelolaan Blok Siak.

"Pejabat yang berwenang sedang tidak ada di tempat," kata Fitri, pegawai penerima tamu di kantor Riau Petroleum.

Sebelumnya, Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas Muliawan saat kunjungan kerja ke Riau mengatakan hanya mengetahui Chevron saja yang memasukan proposal ke Kementerian ESDM untuk dapat kembali mengelola Blok Siak.

"Seperti contoh pengelolaan Blok Langgak yang sekarang dikelola BUMD Riau PT SPR. Keputusannya waktu itu sangat lama karena Gubernur Riau waktu itu meminta daerah bisa mengelolanya, bahkan sampai menyurati Menteri Dalam Negeri," katanya.

Ia mengatakan, keputusan final dalam pengelolaan Blok Siak merupakan kewenangan dari Kementerian ESDM.