Taylor Swift minta pengadilan tolak gugatan plagiarisme dalam lagu "Shake It Off"

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, musik

Taylor Swift minta pengadilan tolak gugatan plagiarisme dalam lagu "Shake It Off"

Penyanyi Taylor Swift berpose saat tiba untuk menghadiri "All Too Well" New York Premiere di New York City, New York, AS, 12 November 2021. (REUTERS/Jeenah Moon)

Jakarta (ANTARA) - Taylor Swift meminta pengadilan untuk menolak gugatan atas tuduhan dirinya melakukan plagiarisme lirik lagu "Playas Gon' Play" dari 3LW dalam lagu "Shake It Off" yang ia nyanyikan.

Dikutip dari The Independent pada Kamis, penulis lagu Sean Hall dan Nathan Butler menuduh Taylor Swift telah menyalin baris dari lagu mereka, "Playas Gon' Play" (2001), yang ditulis untuk girl band 3LW yang sekarang sudah tidak lagi eksis. Gugatan itu diajukan pada 2017.

Keduanya mengklaim pelanggaran hak cipta atas dua baris lirik single Swift yang berbunyi "Cause the players gonna play, play, play, play, play" dan "haters gonna hate, hate, hate, hate, hate". Sementara itu, lirik “Playas Gon' Play" berbunyi "Plyas, they would play" dan "Haters, they would hate".

Baca juga: Grup K-pop Momoland dikabarkan siap untuk "comeback" di awal 2022

Gugatan Hall dan Butler awalnya ditolak oleh seorang hakim pada Februari 2018, tetapi putusan ini kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding pada 2019.

Pada September tahun lalu, Hakim Los Angeles Michael Fitzgerald mengatakan bahwa lirik lagu itu "cukup mirip" untuk melanjutkan kasus tersebut. Selanjutnya pada 9 Desember tahun ini, Hakim Fitzgerald menolak permintaan Swift untuk membatalkan kasus tersebut.

Pengacara Swift, Peter Anderson, berpendapat bahwa tidak ada pengadilan lain yang pernah mengizinkan kasus semacam itu untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Baca juga: Grup K-Pop Brave Girls tunda konser perdana karena lonjakan COVID-19

“Penggugat dapat menuntut semua orang yang menulis, menyanyikan, atau secara terbuka mengatakan ‘Playas, they would play’ dan "Haters, they would hate", tulis Anderson dalam dokumen yang diajukan pada Kamis (23/12), dikutip dari Billboard.

Anderson juga berargumen bahwa Hakim Fitzgerald tidak mempertimbangkan uji “ekstrinsik” yang berlaku dalam Undang-Undang Hak Cipta AS sehingga membuat kesalahan dalam analisisnya.

Baca juga: Tujuh album musik fenomenal di sepanjang tahun 2021

Dalam UU tersebut, kesamaan substansial antara dua karya yang berbeda ditentukan oleh uji “ekstrinsik/intrinsik”. Uji "ekstrinsik" mengamanatkan bahwa aspek-aspek yang tidak dapat dilindungi dari karya penggugat disaring terlebih dahulu sebelum menilai kesamaan.

Pengacara Swift berpendapat bahwa frasa "Plyas, they would play" dan "Haters, they would hate" ada di domain publik dan oleh karena itu tidak dapat dilindungi oleh hukum. Lebih lanjut, Anderson mengatakan bahwa kehadiran dua frasa domain publik yang pendek itu dan dua tautologi lainnya di kedua lagu ini juga tidak memenuhi uji “ekstrinsik”.

Menurut laporan The Rolling Stone, sidang atas permintaan pertimbangan ulang ditetapkan pada 7 Februari di Los Angeles, AS.

Baca juga: Band Coldplay akan berhenti bermusik pada 2025