RSUD Meranti Dinilai Gagal Bayar Utang

id rsud meranti, dinilai gagal, bayar utang

Pekanbaru, (antarariau.com) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terancam tak mampu bayar utang (default) karena dinilai tidak mampu melunasi kewajibannya sebesar Rp261,9 juta untuk untuk gaji pegawai di rumah sakit tersebut.

"Kami sudah memberikan somasi atau memberi peringatan kepada direktur rumah sakit dan bupati Kepulauan Meranti sebanyak dua kali. Sampai saat ini, belum ada itikad baik dari somasi yang kami kirimkan," ujar kuasa hukum Cahya Ramadhan, Irfan Ardiansyah SH, di Pekanbaru, Selasa.

Dia menjelaskan, pada tahun lalu, tepatnya 13 Juni 2012 berdasarkan bukti kwitansi, Cahya Ramadhan memijamkan uang sebesar Rp261,9 juta kepada Direktur RSUD Meranti yang pada saat itu dijabat Yusrizal untuk membayar keperluan gaji karyawan.

Pinjaman tersebut bukanlah pinjaman pribadi, melainkan untuk membayar honorarium tenaga pihak ketiga selama tiga bulan terhitung Januari sampai Maret 2012 dan pengembalian uang dijanjikan akan dilakukan setelah pencairan APBD perubahan 2012.

Selang waktu beberapa bulan kemudian, terjadi pergantian direktur rumah sakit. Berdasarkan kwitansi pinjaman tersebut, yang bertindak penerima pinjaman adalah lembaga atau instansi RSUD Meranti.

Kliennya telah berulang kali datang menemui direktur RSUD Meranti yang baru dengan maksud untuk menagih utang, namun tidak mendapat respon positif dari yang bersangkutan.

"Ramadahan juga mendapat jawaban yang tidak semestinya dengan mengatakan, utang tersebut bukanlah tanggung jawab saya selaku direktur RSUD yang baru," katanya.

Pihaknya juga mendapat informasi, dalam APBD perubahan 2012 telah dianggarkan dana untuk pengembalian pinjaman. Namun dana tersebut dialihkan untuk peruntukkan yang lain.

"Perbuatan itu sudah jelas-jelas penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum. Kami akan melakukan upaya hukum dengan gugatan perdata, pidana dan pailit sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya lagi.

Direktur RSUD Meranti drg Viviyanti yang berada di Selat Panjang ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memiliki utang sebesar Rp261,9 juta seperti yang dituduhkan.

"Pada saat saya menjabat sebagai direktur, sama sekali saya tidak pernah dititipkan utang oleh pejabat yang lama. Makanya tanya lebih bagus sama pengacara itu," ujarnya.