Jurus Ampuh Wiro Sableng Dalam Episode Pemiskinan Koruptor

id jurus ampuh, wiro, sableng dalam, episode pemiskinan koruptor

Jurus Ampuh  Wiro Sableng Dalam Episode Pemiskinan Koruptor

Pekanbaru (antarariau.com) - Siapa yang tahu total aset kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tahun anggaran 2011?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agaknya mulai menggunakan jurus-jurus Wiro Sebleng, seorang pendekar 'gila' dalam cerita fiksi seri buku yang ditulis oleh Bastian Tito untuk menghadapi sorang jenderal itu.

Pada episode "Keris Tumbal Wilayuda dan Neraka Lembah Tengkorak" ini, KPK menggunakan jurus pamungkan pendekar '212' berupa "pukulan dewa topan menggusur gunung" dengan pula menyita lebih dari 26 aset tersangka beinisial DS itu.

Beberapa diantaranya yakni tiga Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) milik Djoko yang bertempat di Jalan Kapuk Raya Jakarta Utara, Jalan Raya Ciawi, Bogor, Jawa Barat, dan di Kaliwungu Semarang.

Kemudian penyidik KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik mantan Gubernur Akpol itu. Keempat mobil itu yakni Toyota Harrier B 8706 UJ, Avanza B 1894 SKG, Nissan Serena B 1571 BG, dan Jeep B 1379 KJ.

Namun apakah aset-aset tersebut sesuai dengan besaran kerugian yang ditanggung negara akibat tindakan korup pejabat tinggi Polri tersebut?

Atau KPK selaku pemeran utama dalam lakon Wiro Sableng harus menggunakan jurus-jurus ampuh lainnya untuk membelah aset sang jenderal yang tersisa?

Episode Hambalang

Belum tuntas pada episode sang jenderal, Wiro Sableng agaknya begitu direpotkan dengan sejumlah pemeran antagonis lainnya pada kasus-kasus yang berbeda.

Kasus yang juga merugikan negara begitu besarnya adalah mengenai proyek wisma atlit SEA Games Hambalang, Palembang, dan pembangunan universitas untuk Permai Grup.

Pada episode "Pendekar Terkutuk Pemetik Bunga dan Tiga Setan Darah Berjamah Cambuk Api Angin" kali ini, pemeran antagonis yang harus dihadapi cukup berat.

Hal itu karena pada kasus ini, para penjahat 'kelas kakap' senantiasa berbelit dengan menggunakan strategi pertarungan yang susah ditebak.

Bahkan akibat ulah para politikus elite dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, proyek ini bahkan terkesan mubazir. Tidak tanggung-tanggung, nilai proyek Hambalang yang mencapai hampir Rp2 trliliun kini hanya menyisahkan hamparan puing tak termanfaatkan.

Pada kasus ini, KPK mengeluarkan jurus ampuh berjuluk 'ilmu silat orang gila', hingga akhirnya mampu menjerat sejumlah tersangka untuk kasus tersebut. Diantaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Namun cukup disayangkan, jurus tersebut sejauh ini belum mampu menyita sejumlah aset kekayaan para pelaku kejahatan itu serta menjerat sejumlah aktor intelektual yang masih terus menebar sihir sebagai wujud kekuasaan.

Penerapkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap para tersangka ini masih menjadi bahan pertimbangan (lidik).

Episode Kehutanan

Kasus lebih besar lagi yang harus dituntaskan KPK adalah terkait korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

Pada episode "Pangeran Matahari Dari Puncak Merapi Dari Susukan dan Panglima Buronan" kali ini, tidak tanggung-tanggung telah mengakibatkan hutan-hutan alam di Provinsi Riau terus mengalami penyempitan yang luar biasa.

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengklaim kerugian sumber daya alam atas penyempitan hutan Riau dikalkulasikan mencapai lebih dari Rp1.500 triliun.

Koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid menyebutkan, perambahan hutan di Riau terjadi sejak lama dan kalkulasi disepanjang tahun 2009-2012 menunjukkan hutan di wilayah itu makin sempit.

Menurut data Jikalahari, selama kurun waktu beberapa tahun itu sebanyak 500 ribu hektare areal hutan telah beralihfungsi. Kondisi demikian akan sangat membahayakan. Jika hutan terus tergerus, maka kerugian alam akan semakin besar, kata Muslim.

Sementara itu pakar lingkungan dari Rona Lingkungan Hidup Universitas Riau, Tengku Ariful Amri, secara terpisah mengatakan, satu hal yang paling dikhawatirkan jika hutan terus tergarap oleh pihak-pihak berkepentingan adalah hilangnya keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna.

Keanekaragaman hayati walau bagaimana pun, demikian Amri, tidak akan bisa tergantikan dengan uang sebesar apapun bahkan cara apapun.

Sisa hutan alami di Riau yang terus digarap hingga saat ini, berdasarkan rangkuman riset Dinas Kehutanan setempat dan sejumlah organisasi pencinta lingkungan, hanya tinggal kurang dari satu juta hektare.

Pada kasus kehutanan ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat pemerintahan. Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan propinsi riau 2005-2006).

Terakhir KPK menetapkan status tersangka untuk Gubernur Riau HM Rusli Zainal. Orang nomor satu di daerah ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Namun terhadap sejumlah tersangka ini, KPK belum juga melakukan pemiskinan sebagaimana yang dilakukan lembaga penegak hukum itu pada tersangka korupsi simulator SIM Korlantas Polri, Djoko Susilo.

Pemiskinan yang dilakukan KPK dengan menggunakan jurus-jurus Wiro Sableng agaknya masih akan terus berlanjut pada episode-episode berikutya. Karena senjata pamunkas berupa Kapak Maut Naga Geni '212' belum digunakan untuk menuntaskan persoalan-persoalan para pendekar politik yang kini membentuk 'lembah neraka'.