Kuantan Singingi, (antarariau.com) - Aparat Dishut Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mendata dan pengukuran ulang terhadap 13 hutan "rimbo larangan" (kawasan dilindungi) untuk memperjelas batas-batasnya terkait rencana peraturan daerah.
"Pendataan dan pembuatan Perda itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui bahwa hutan rimbo larangan harus dilindungi dan bisa dijadikan areal penelitian dan objek wisata," kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kuantan Singingi Febrian Swanda di Kuansing.
Program pendataan tersebut menurut Febrian Swanda, merupakan kegiatan prioritas pada 2013.
Adanya program tersebut akan memberikan dampak luar biasa bukan saja dapat melindungi hutan dari gangguan orang tidak bertanggung jawab, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas tentang luas areal hutan rimbo larangan yang akan dilindungi setelah nanti di Perdakan.
Hutan rimbo larangan merupakan hutan yang berada ditengah masyarakat, dimana inisiatif dan hasil kearifan dari warga Kuansing, meminta agar hutan tersebut dilindungi, dijaga dengan baik atas dasar hukum yang kuat.
Areal hutan ini diluar lahan hutan lindung yang diploting oleh negara, karena selama ini hutan secara turun-temurun dilindungi dan diatur secara adat istiadat setempat.
Menyikapi semua itu pihak Pemkab Kuansing sendiri melalui Dinas Kehutanan memberikan apresiasi terhadap inisiatif warga untuk kepentingan bersama, sehingga dibuat suatu program khusus yang hasilnya akan dibuat dasar hukumnya seperti Perda.
"Tahun 2013 ditargetkan realisasi 13 rimbo larangan dengan luas mencapai 2.000 hektare dari 23 rimbo larangan yang ada di seluruh kecamatan se- kabupaten Kuantan Singingi," jelasnya.
Ia juga menyatakan pada 2007-2008 Pemkab Kuansing telah meraih penghargaan Kalpataru dari Presiden Republik Indonesia terkait keberhasilan mengelola dan melindungi hutan rimbo larangan ini, sehingga program menarik ini perlu terus digalakkan dan dipertahankan.
"Penghargaan Kalpataru tersebut atas prestasi melindungi seluas 400 hektar lahan program hutan rimbo larangan di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Setelah itu hutan ditanam berbagai jenis pohon yang dapat melindungi hutan yang memiliki flora dan fauna langka," ujarnya.
Bukan itu saja pihak Dishut sendiri juga memprogramkan penanaman pohon yang dapat menjadi pelindung, penghijauan di areal hutan rimbo larangan seperti pohon mahoni serta pohon kruing setelah dilakukan pendataan dan pengukuran.
"Sebelumnya sudah ditanam 1.000 pohon dan pada 2013 akan ditambah 400 pohon lagi di areal hutan wisata Sentajo yang lokasinya tidak jauh dari ibukota kabupaten yaitu Taluk Kuantan," ujarnya.