Buruh gelar aksi demontrasi, polisi tutup dua lajur Jalan Merdeka Selatan-Barat

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, demonstrasi

Buruh gelar aksi demontrasi, polisi tutup dua lajur Jalan Merdeka Selatan-Barat

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Patung Kuda Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Jakarta (ANTARA) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup dua lajur Jalan Merdeka Selatan dan Jalan Merdeka Barat terkait aksi buruh yang dilakukan di kawasan Bundaran Patung Kuda dan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penutupan jalan dilakukan secara luas jika jumlah massa semakin bertambah.

Jika jumlah massa menutupi kawasan Bundaran Patung Kuda, maka petugas menutup jalur dari Jalan Kebon Sirih.

Baca juga: Ratusan massa buruh bubarkan diri setelah demo di depan Balaikota Jakarta

"Kalau massanya sampai menutupi Bundaran Patung Kuda, tentu penutupan bakal kita laksanakan dari Kebon Sirih. Kalau massa sampai Kebon Sirih, penutupan bakal kita lakukan dari Sarinah," kata Sambodo.

Adapun saat ini, puluhan ribu buruh sudah berkumpul pada dua titik, yakni Bundaran Patung Kuda dan Balai Kota Jakarta.

Buruh berkonsentrasi menyampaikan pendapat di depan Gedung Sapta Pesona.

Berdasarkan pantauan, puluhan bus yang mengangkut massa sudah terparkir di sepanjang Jalan Merdeka Selatan menuju Gambir.

Baca juga: Ribuan warga Tunisia turun ke jalan lakukan aksi demo menentang Presiden Saied

Sementara itu, polisi juga sudah memasang barikade kawat berduri di dua lajur Jalan Merdeka Selatan.

Dalam tuntutannya, buruh mendesak pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Sebelumnya, Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).

Baca juga: Massa aksi demo BEM Seluruh Indonesia bubarkan diri usai sampaikan aspirasi

Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.