Mulai 1 Maret, Industri Dilarang "Minum" Solar Subsidi

id mulai 1, maret industri, dilarang minum, solar subsidi

Pekanbaru, (antarariau.com) - PT Pertamina menyatakan terhitung tanggal 1 Maret 2013, seluruh kendaraan truk barang perkebunana dan kehutanan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Riau, dilarang menggunakan solar bersubsidi.

"Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 1/2013, terhitung tanggal 1 Maret 2013, truk perkebunan dan kehutanan serta truk angkut barang pertambangan juga dilarang menggunakan solar subsidi terhitung tanggal 1 Maret," kata Asisten Customer Relation PT Pertamina (Persero) Regional I Sumbagut, Sonny Mirath, melalui siaran pers kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir antrean kendaraan terlihat sangat panjang di sejumlah daerah di Riau akibat kesulitan mendapat solar subsidi. Pertamina menilai hal itu bukan disebabkan hambatan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM), melainkan karena penggunaan solar subsidi salah sasaran karena turut digunakan oleh industri.

Menurut Sonny, sebenarnya truk angkutan barang pertambangan dan perkebunan sudah dilarang menggunakan Solar Subsidi sejak September 2012 sesuai Peraturan Menteri ESDM No 12/2012. Ia mengatakan Pertamina sebagai unsur pelaksana terhadap Peraturan Menteri ESDM, telah menyediakan sarana dan fasilitas layanan BBM nonsubsidi di SPBU-SPBU.

"Di Riau telah tersedia layanan BBM solar nonsubsidi sebanyak 12 SPBU dan dua APMS," katanya.

Ia mengatakan Pertamina hanya akan menyalurkan volume BBM subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diharapkan truk angkutan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan bersedia membeli bahan bakarnya dengan solar nonsubsidi yang telah tersedia di SPBU Pertamina.

"Apabila truk angkutan barang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan tidak bersedia mengisi dengan solar nonsubsidi, dikhawatirkan akan terjadi antrian panjang pada jalur pengisian solar subsidi di SPBU Pertamina, walaupun di SPBU tersebut juga tersedia stok solar nonsubsidi," katanya.

Ia mengatakan, solar subsidi hanya akan diprioritaskan bagi mobil angkutan umum, kendaraan pribadi, dan usaha mikro. Operator SPBU akan mengarahkan truk-truk perkebunan, pertambangan, dan kehutanan menuju tempat pelayanan solar nonsubsidi yang telah tersedia di SPBU.