Pekanbaru, (antarariau.com) - PT Pertamina menyatakan terhitung tanggal 1 Maret 2013, seluruh kendaraan truk barang perkebunana dan kehutanan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Riau, dilarang menggunakan solar bersubsidi.
"Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 1/2013, terhitung tanggal 1 Maret 2013, truk perkebunan dan kehutanan serta truk angkut barang pertambangan juga dilarang menggunakan solar subsidi terhitung tanggal 1 Maret," kata Asisten Customer Relation PT Pertamina (Persero) Regional I Sumbagut, Sonny Mirath, melalui siaran pers kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir antrean kendaraan terlihat sangat panjang di sejumlah daerah di Riau akibat kesulitan mendapat solar subsidi. Pertamina menilai hal itu bukan disebabkan hambatan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM), melainkan karena penggunaan solar subsidi salah sasaran karena turut digunakan oleh industri.
Menurut Sonny, sebenarnya truk angkutan barang pertambangan dan perkebunan sudah dilarang menggunakan Solar Subsidi sejak September 2012 sesuai Peraturan Menteri ESDM No 12/2012. Ia mengatakan Pertamina sebagai unsur pelaksana terhadap Peraturan Menteri ESDM, telah menyediakan sarana dan fasilitas layanan BBM nonsubsidi di SPBU-SPBU.
"Di Riau telah tersedia layanan BBM solar nonsubsidi sebanyak 12 SPBU dan dua APMS," katanya.
Ia mengatakan Pertamina hanya akan menyalurkan volume BBM subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diharapkan truk angkutan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan bersedia membeli bahan bakarnya dengan solar nonsubsidi yang telah tersedia di SPBU Pertamina.
"Apabila truk angkutan barang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan tidak bersedia mengisi dengan solar nonsubsidi, dikhawatirkan akan terjadi antrian panjang pada jalur pengisian solar subsidi di SPBU Pertamina, walaupun di SPBU tersebut juga tersedia stok solar nonsubsidi," katanya.
Ia mengatakan, solar subsidi hanya akan diprioritaskan bagi mobil angkutan umum, kendaraan pribadi, dan usaha mikro. Operator SPBU akan mengarahkan truk-truk perkebunan, pertambangan, dan kehutanan menuju tempat pelayanan solar nonsubsidi yang telah tersedia di SPBU.
Berita Lainnya
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB
Pekanbaru mulai rangkaian kegiatan Raker Komwil I Apeksi 2024
03 May 2024 17:23 WIB
Kodim 0302/Inhu mulai dirikan Posko untuk TMMD ke-120
03 May 2024 16:12 WIB
Ponsel pintar vivo V30e meluncur dengan harga mulai dari Rp4,6 jutaan di Indonesia
03 May 2024 11:05 WIB
Mendag Zulkifli Hasan sebut harga beras dan bawang merah mulai normal
30 April 2024 10:22 WIB
Bandara Sam Ratulangi Manado beroperasi normal mulai siang ini
22 April 2024 13:32 WIB
Jamaah calon haji Indonesia akan diterbangkan ke Tanah Suci mulai 12 Mei 2024
20 April 2024 15:00 WIB
Menkominfo Budi Arie kabarkan Starlink akan uji coba di IKN mulai Mei
16 April 2024 13:38 WIB