Hakim AS diminta untuk penjarakan istri raja narkoba El Chapo 4 tahun

id Berita hari ini, berita riau antara, berita riau terbaru, hakim

Hakim AS diminta untuk penjarakan istri raja narkoba El Chapo 4 tahun

Dokumentasi: Emma Coronel Aispuro, istri Joaquin Guzman, pengedar narkoba yang dikenal sebagai "El Chapo", tiba di Pengadilan Federal Brooklyn, untuk mendengarkan vonis hukuman Guzman di Brooklyn, New York, Amerika Serikat, Rabu (17/7/2019). (ANTARA/REUTERS/Brendan McDermid/ama/cfo)

Washington (ANTARA) - Jaksa Amerika Serikat pada Kamis meminta hakim untuk menghukum Emma Coronel Aispuro, istri gembong narkoba Meksiko 'El Chapo', selama empat tahun penjara.

Aispuro sebelumnya mengaku bersalah dalam dakwaan peredaran narkoba dan pencucian uang.

Mantan ratu kecantikan itu dinikahi Joaqui­n "El Chapo" Guzm¡n Loera saat berusia 17 tahun.

Baca juga: Sidang gugatan TTM limbah Blok Rokan, Hakim tegur kuasa hukum KLHK

Dia juga harus didenda 1,5 juta dolar AS (Rp21,3 miliar) untuk kejahatan yang dilakukannya, kata penuntut umum dalam sebuah memorandum hukuman kepada Pengadilan Negeri District of Columbia.

Pada Juni, Aispuro (32 tahun) mengaku bersalah dalam tiga dakwaan: mengedarkan obat terlarang, bersekongkol dalam pencucian uang, dan terlibat transaksi keuangan dengan kartel narkoba Sinaloa.

Sidang pembacaan vonis akan digelar pada 30 November.

Sebagai bagian dari kesepakatan pembelaannya dengan jaksa, Aispuro juga mengaku bertindak sebagai kurir antara suaminya dan anggota kartel Sinaloa lainnya.

Baca juga: Hakim vonis bebas Ketua Koperasi Iyo Basamo terdakwa KDRT

Saat itu, Guzman ditahan di penjara Altiplano, Meksiko, setelah ditangkap pada 2014. Dia menggunakan jalur komunikasi tersebut untuk merencanakan pelarian.

Pada 2015, 'El Chapo' melarikan diri lewat terowongan yang digali oleh kartel di bawah pancuran mandi di dalam selnya.

Raja narkoba itu tertangkap kembali pada Januari 2016 dan diekstradisi setahun kemudian ke AS.

Guzman dinyatakan bersalah pada Februari 2019 atas sejumlah dakwaan, termasuk penyelundupan narkoba, konspirasi, penculikan, dan pembunuhan.

Baca juga: Sidang KUD Tunas Muda Siak, hakim tolak eksepsi terdakwa

Dia dijatuhi hukuman seumur hidup pada Juli 2019 di penjara AS dekat Florence, Colorado, sebuah fasilitas dengan penjagaan "super maksimum" bagi narapidana paling berbahaya.

Coronel Aispuro, yang lahir di San Francisco dan berkewarganegaraan ganda AS-Meksiko, ditangkap pada Februari 2020 di Bandara Internasional Dulles.

Baca juga: Majelis Hakim tolak eksepsi Rizieq kasus kerumunan Petamburan

Sumber: Reuters