Pembukaan PON, Kursi Stadion Banyak Kosong

id pembukaan pon, kursi stadion, banyak kosong

Pekanbaru, (antarariau) - Kursi di Stadion Utama Riau saat pembukaan Pekan Olahraga Nasional XVIII/2012 Selasa malam banyak yang kosong sebab warga harus membayar Rp100 ribu hingga Rp2 juta untuk menyaksikan acara itu.

"Banyak yang kosong karena sebelumnya panitia meminta warga untuk membayar untuk menyaksikan pembukaan PON Riau," kata Beni seorang warga yang ditemui di luar stadion saat hendak masuk ke dalam bangunan berkapasitas 40.700 kursi yang berlokasi di kompleks Universitas Riau (UR).

Manuara seoran warga Pekanbaru lainnya yang juga ditemui di luar stadion mengatakan sangat menyayangkan adanya baiaya masuk hanya untuk menyaksikan pembukaan PON XVIII.

"Dimana-mana yang namanya PON itu gratis karena sudah merupakan pesta olahraga rakyat," katanya.

Ia mengaku terpaksa membeli tiket seharga Rp200 ribu sebanyak tiga buah untuk menyenangkan hati seorang anaknya yang ngotot untuk menyaksikan acara pembukaan PON.

Humas Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB-PON) Riau Chairul Rizki sebelumnya menyatakan pungutan biaya masuk untuk menyaksikan pembukaan PON Riau di Pekanbaru adalah hal yang biasa.

"Jangankan PON, Olimpiade pun orang mau nonton pasti bayar," katanya.

Di dalam stadion kebanggaan masyarakat Bumi Melayu itu lebih seperempat dari sebanyak 40.700 kursi yang tersedia kosong tanpa penonton.

Sebagian besar bahkan hanya diisi oleh para panitia, tamu undangan dan para offecial serta atlet yang akan berlaga pada PON Riau.

Direktur Lembaga Hukum Advokasi Lumbung Informasi Rakyat (LHA LIRa) Riau Hj Desmaniar sebelumnya menyatakan penjualan tiket PON XVIII/2012 adalah sebuah perbuatan tindak pidana korupsi.

"LHA LIRa Riau pada dasarnya mendukung seribu persen penyelenggaraan PON Riau agar sukses. Sementara untuk penjualan tiket, jelas ini sudah melanggar hukum pidana korupsi," katanya.

Masalah tiket menurut dia juga harus disorot oleh para penegak hukum karena sangat disayangkan dan sangat merugikan rakyat.

Selain itu pula, demikian Desmaniar, adanya penjualan tiket merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pelanggaran Pasal 23a UU Dasar Negara RI Tahun 1945 junto Pasal 12 butir huruf e.

Kemudian juga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, demikian Desmaniar, untuk memungut biaya atas penyelenggaraan pemerintah harus ada payung hukumnya.

"Seperti pungutan biaya parkir ataupun pungutan pemerintah lainnya yang telah memilik peraturan daerah," katanya.

Sesuai dengan falsafahnya kata dia pajak yakni "tidak ada pajak kalau anda tidak mewakili saya (pemerintah)".

Sementara di Indonesia kata dia memiliki filsafah "tidak ada pajak kalau tidak ada undang-undangnya".

Untuk diketahui pula kata dia bahwa penyelenggaraan negara juga berasal dari uang negara yang intinya juga bagian pajak yang dibayarkan oleh rakyat.