Enam Perusahaan diadukan terkait THR

id enam perusahaan, diadukan terkait thr

Enam Perusahaan diadukan terkait THR

Pekanbaru (antaarriau.com) - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Riau, dalam satu pekan terakhir telah menerima pengaduan sebanyak enam kasus.

"Ada enam kasus yang diadukan oleh tenaga kerja. Diantaranya persoalan THR dan ada juga terkait tunjangan yang besarannya dirasa kurang," kata Kepala Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Pria Budi, di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan, enam pengaduan tersebut masuk di beberapa hari berbeda, dimana pengaduan pertama yakni pada hari Rabu (8/8).

"Pengaduan pertama ditujukan pada perusahaan Trans Seurity terkait Tunjangan Hari Raya (THR), namun telah diupayakan penyelesaian atau mediasi yang dilakukan pada 15 Agustus lalu," katanya.

Pengaduan kedua disampaikan pada Jumat Tanggal 10 Agustus 2012, yakni ditujukan ke PT Riau Taxi juga terkait THR.

"Pada pengaduan kedua ini, kami juga telah berupayan memdiasi kedua belah pihak, yakni dengan melakukan panggilan di tanggal 15 Agustus lalu," katanya.

Kemudian pengaduan ketiga, kata dia, yakni dilaporkan pada Senin (13/8), ditujukan pada PT Surya Mustika Nusantara terkait pesangon beberapa orang karyawan yang diakui pelapor tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak.

"Pihak perusahaan ini juga telah dipanggil pada tanggal yang sama (15 Agustus 2012). Mediasi sudah dilaksanakan dan akan dilakukan hingga tuntas atau menemukan titik terang," katanya.

Pengaduan selanjutnya, kata Pria Budi, yakni ditujukan ke PT Easy Speak kelima, CV Hartono Indo Perkasa Hotel Drego dan PT Indonesia Tujuh Utama.

Pengaduan untuk ketiga perusahaan itu diakuinya masih terkait THR dan telah dilaksanakan mediasi tahap awal di Kantor Disnaker Pekanbaru.

Kemungkinan menurut dia, pengaduan THR akan terus bertambah hingga memasuki dan melampaui Lebaran Idul Fitri 1433 H.

"Tentunya, penyelesaian lewat mediasi akan kami lakukan. Namun apabila pelanggaran yang dilakukan perusahaan cukup berat, maka akan diupayan sanksi," katanya.