Ambon (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Marianus kainama karena terbukti memiliki, membawa, atau menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya di Ambon, Selasa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Maluku, Senia Pentury selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kecuali untuk subsidernya oleh JPU hanya tiga bulan kurungan, namun majelis menghukumnya selama satu tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka.
Terdakwa Marianus bersama Dian Nikijuluw (BAP terpisah) ditahan polisi pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu Marianus baru tiba dari Jakarta pada Rabu, (14/10) 2020 dan dijemput oleh Dian Nikijuluw (BAP terpisah) sekitar pukul 12:00 WIT menggunakan sebuah mobil, kemudian petugas BNN Provinsi Maluku yang sudah menerima informasi bahwa ada orang yang masuk Ambon membawa sabu-sabu langsung membuntuti.
Ketika perjalanan kedua terdakwa sampai di depan Kantor Polsek Teluk Ambon dan ada kegiatan sweping, petugas langsung meringkus mereka dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu.
Baca juga: BNN latih 3.400 kader Pemuda anti Narkoba Kemenpora secara daring
Baca juga: PN Palembang vonis dua kurir narkoba asal Riau 20 tahun penjara
Berita Lainnya
Jeniffer Aniston akan buat ulang film klasik hits tahun 1980 "9 to 5"
26 April 2024 14:04 WIB
Pengamat menilai PKB akan perkuat politik islam dalam pemerintahan Prabowo-Gibran
26 April 2024 13:49 WIB
Presiden Jokowi terima kunjungan Menlu Singapura bahas Leaders' Retreat
26 April 2024 13:43 WIB
Antusias demi kemanusiaan, warga Riau Kompleks donorkan 1.071 kantong darah
26 April 2024 13:16 WIB
BNPB sebut Hari Kesiapsiagaan Bencana merupakan momentum bangkitkan kesadaran masyarakat
26 April 2024 12:24 WIB
BMKG prakirakan hujan petir hingga berawan dominasi kondisi cuaca di Indonesia
26 April 2024 12:08 WIB
Madonna berterima kasih pada anak-anaknya telah berperan selama tur "Celebration"
26 April 2024 12:00 WIB
Departemen Pertanian AS perbarui makanan sekolah guna batasi asupan gula anak
26 April 2024 11:45 WIB