Kadisdik Dumai Layani Aduan PPDB Lewat Ponsel

id kadisdik dumai, layani aduan, ppdb lewat ponsel

Dumai, (antarariau) - Selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berlangsung, Dinas Pendidikan Kota Dumai, Riau hanya menyediakan layanan pengaduan keluhan masyarakat calon wali murid melalui komunikasi telepon seluler kepala dinas.

"Kalau ada keluhan atau temuan kejanggalan selama proses penerimaan siswa baru ini silahkan langsung menghubungi nomor ponsel kepala dinas atau bisa juga ke saya," kata Misdiono Kepala Bidang Managemen Pendidikan Dasar dan Menengah pada Disdik Dumai, Rabu.

Dia menjelaskan, bagi masyarakat calon wali murid yang ingin berkeluh kesah atau mengadukan sesuatu hal kejadian rawan penyimpangan, pihak Disdik tidak membuka kotak layanan atau pengaduan.

Alasannya, karena ketika terjadi suatu hal pengaduan masyarakat, maka akan diselesaikan secara baik melalui kebijakan Kepala Dinas Pendidikan.

Ia juga mengatakan, sejauh ini selama tiga hari proses penerimaan siswa baru telah dibuka, Disdik belum ada menerima pengaduan masyarakat tentang penyelenggaraan PPDB.

"Selama penyelenggaraan penerimaan siswa baru hari ini kita belum ada terima pengaduan masyarakat," sebutnya.

Layanan pengaduan penyelenggaraan PPDB melalui nomor handpone pejabat Disdik menurut Syamsul Rizal, seorang pemerhati pendidikan Kota Dumai sangat tidak efektif dan tidak tepat sasaran.

Sebab, selain banyak masyarakat dan orangtua wali yang belum mengetahui nomor telepon genggam pejabat Disdik, penyelesaiannya juga tidak akan terbuka dan transparan.

"Ini sama artinya Dinas Pendidikan tidak membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi proses penerimaan siswa baru. Tidak banyak warga yang tahu nomor pejabat tersebut dan bagaimana tindaklanjutnya juga tidak akan diketahui bersama," katanya.

Disdik diminta juga harus menyosialisasikan Perwako tentang penyelenggaraan PPDB ini secara luas ke masyarakat melalui berbagai media pengumuman.

"Kalau hanya diserahkan kepada sekolah untuk menyebarluaskan point aturan itu, saya rasa bukan langkah yang tepat untuk sosialisasi sebuah perundang-undangan," tegasnya.