Karyawan PP Diperiksa KPK Terkait Proyek PON

id karyawan pp, diperiksa kpk, terkait proyek pon

Pekanbaru, (antarariau) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang karyawan PT Pembangunan Perumahan terkait kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Provinsi Riau.

"Hari ini KPK memeriksa Suharto, selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP). Pemeriksaan masih terkait kasus dugaan suap PON Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi lewat pesan singkat kepada ANTARA Pekanbaru, Jumat malam.

Dalam pesannya, Johan menjelaskan, selain Suharto, penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya terkait kasus yang sama. "Seorang saksi lagi yakni atas nama Aniel, pihak swasta," katanya.

Johan tidak menjelaskan di perusahaan apa Aniel bekerja. Namun Johan memastikan keduanya diperiksa hanya sebagai saksi dan sejauh ini belum ada penetapan tersangka baru.

Pada kasus dugaan korupsi atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 dan No.5/2008 tentang Proyek Arena Menembak dan Proyek Stadion Utama itu, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka.

Tiga orang diantaranya dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau masing-masing Muhammad Faisal Aswan (Golkar), Muhammad Dunir (PKB) dan Taufan Andoso Yakin dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara dua lainnya adalah dari kalangan eksekutif, yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dispora Riau yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

Sementara seorang tersangka lainnya yakni dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan pengerja proyek arena menembak atas nama Rahmat Syahputra.

Johan menjelaskan, sejauh ini penyidikan masih terus dilakukan tim KPK guna melengkapi berkas perkara sebanyak empat orang tersangka.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra telah dilimpahkan ke pihak Jaksa KPK untuk dipersidangkan.

"Kemungkuinan, untuk empat tersangka lainnya, akan sudah lengkap berkas pemeriksaannya pada beberapa pekan kedepan," katanya.