Pekanbaru (ANTARA) - Pemegang saham Bank Riau Kepri (BRK) diminta untuk segera melengkapi jajaran pengurus, sebelum berubah atau dikonversi menjadi bank syariah.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Yusri mengatakan kelengkapan jajaran pengurus di bank pembangunan daerah tersebut tidak bisa ditawar-tawar karena merupakan persyaratan untuk proses konversi sistem bisnis dari bank konvensional menjadi bank umum syariah.
"Terkait pengurus, kondisi ini harus diselesaikan. Sekarang ada yang kurang yaitu komisarisnya. Komisaris utama sedang ada masalah, lalu komisaris lainnya tanggal 3 Maret 2021 kemarin habis masa jabatannya. Ini harus diselesaikan," kata Yusri di Pekanbaru, Rabu.
Disebutkannya, secara administratif Bank Riau Kepri telah melengkapi berbagai persyaratan untuk kebutuhan proses konversi menjadi bank syariah. Namun masih ada yang menyangkut masalah jajaran pengurus.
Yusri meyakini masalah kepengurusan ini dapat diselesaikan oleh pemegang saham, karena dinilai tidak terlalu sulit.
Selain itu menurutnya di Riau ada banyak yang bisa memenuhi kompetensi untuk penunjukan sebagai komisaris perbankan.
Dia mengakui OJK bersama Bank Riau Kepri sudah beberapa kali membahas tentang kesiapan bank daerah tersebut sebelum disahkan menjadi bank umum syariah.
Di antaranya tentang sistem informasi teknologi, produk yang ditawarkan, Standard Operational Procedure (SOP), dan lainnya.
Menurutnya, tantangan yang harus dihadapi BRK usai menjadi bank syariah adalah menjawab keinginan masyarakat dan pemegang saham untuk mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Bumi Lancang Kuning.
"Jadi Bank Riau Kepri Syariah ini diharapkan mampu berkompetisi tidak hanya dengan bank syariah lain, tetapi juga bank konvensional yang ada, sehingga diperlukan dukungan infrastruktur yang kuat, serta sumber daya manusia, jaringan layanan, produknya yang harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya.
Perlu diketahui saat ini Bank Riau Kepri masih menunggu sejumlah persyaratan administrasi sebelum disahkan konversi sistem dari bank konvensional menjadi bank umum syariah, di antaranya dukungan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang masih digodok oleh DPRD Riau. Perseroan meyakini proses itu dapat dituntaskan pada tahun ini.
Baca juga: DPRD Riau isaratkan tolak suntikan modal untuk BRK dan Jamkrida
Baca juga: Mudahkan pembayaran pajak kendaraan, Bank Riau buka layanan E-Channel
Berita Lainnya
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Pemegang saham setujui dua agenda RUPS LB BRK Syariah
13 November 2024 16:31 WIB
BRK Syariah kembali terima penghargaan KI Award menuju informatif 2024
13 November 2024 10:11 WIB
BRK Syariah jalin kerjasama dengan Kejari Pekanbaru
12 November 2024 13:51 WIB
Ratusan ASN Tembilahan ikuti sosialisasi Dana Pensiun BRK Syariah
12 November 2024 9:22 WIB
BRK Syariah terima Award sebagai bank mitra penyedia layanan pembayaran pajak daerah
07 November 2024 17:00 WIB
BRK Syariah Pangkalan Kerinci teken MoU dengan Kejari Pelalawan
06 November 2024 16:58 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB