Pekanbaru (ANTARA) - Pemegang saham Bank Riau Kepri (BRK) diminta untuk segera melengkapi jajaran pengurus, sebelum berubah atau dikonversi menjadi bank syariah.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Yusri mengatakan kelengkapan jajaran pengurus di bank pembangunan daerah tersebut tidak bisa ditawar-tawar karena merupakan persyaratan untuk proses konversi sistem bisnis dari bank konvensional menjadi bank umum syariah.
"Terkait pengurus, kondisi ini harus diselesaikan. Sekarang ada yang kurang yaitu komisarisnya. Komisaris utama sedang ada masalah, lalu komisaris lainnya tanggal 3 Maret 2021 kemarin habis masa jabatannya. Ini harus diselesaikan," kata Yusri di Pekanbaru, Rabu.
Disebutkannya, secara administratif Bank Riau Kepri telah melengkapi berbagai persyaratan untuk kebutuhan proses konversi menjadi bank syariah. Namun masih ada yang menyangkut masalah jajaran pengurus.
Yusri meyakini masalah kepengurusan ini dapat diselesaikan oleh pemegang saham, karena dinilai tidak terlalu sulit.
Selain itu menurutnya di Riau ada banyak yang bisa memenuhi kompetensi untuk penunjukan sebagai komisaris perbankan.
Dia mengakui OJK bersama Bank Riau Kepri sudah beberapa kali membahas tentang kesiapan bank daerah tersebut sebelum disahkan menjadi bank umum syariah.
Di antaranya tentang sistem informasi teknologi, produk yang ditawarkan, Standard Operational Procedure (SOP), dan lainnya.
Menurutnya, tantangan yang harus dihadapi BRK usai menjadi bank syariah adalah menjawab keinginan masyarakat dan pemegang saham untuk mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Bumi Lancang Kuning.
"Jadi Bank Riau Kepri Syariah ini diharapkan mampu berkompetisi tidak hanya dengan bank syariah lain, tetapi juga bank konvensional yang ada, sehingga diperlukan dukungan infrastruktur yang kuat, serta sumber daya manusia, jaringan layanan, produknya yang harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya.
Perlu diketahui saat ini Bank Riau Kepri masih menunggu sejumlah persyaratan administrasi sebelum disahkan konversi sistem dari bank konvensional menjadi bank umum syariah, di antaranya dukungan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang masih digodok oleh DPRD Riau. Perseroan meyakini proses itu dapat dituntaskan pada tahun ini.
Baca juga: DPRD Riau isaratkan tolak suntikan modal untuk BRK dan Jamkrida
Baca juga: Mudahkan pembayaran pajak kendaraan, Bank Riau buka layanan E-Channel
Berita Lainnya
Direksi BRK Syariah bersama Wamen Dikdasmen RI hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
19 December 2024 10:16 WIB
Diskon di Eka Hospital, khusus pemilik kartu debit platinum dan prioritas BRK Syariah
18 December 2024 10:29 WIB
BRK Syariah berikan ambulans ke Pemkab Bengkalis
17 December 2024 10:59 WIB
BRK Syariah pemersatu dua provinsi, Gubernur Ansar: Riau dan Kepri tak dapat dipisahkan
16 December 2024 17:09 WIB
Sukses dukung UMKM naik kelas, Pemprov Kepri tambah pagu subsidi ke BRK Syariah
16 December 2024 12:15 WIB
BRK Syariah borong 5 penghargaan bergengsi di ajang BPKH Award 2024
14 December 2024 13:14 WIB
Puluhan pelaku usaha di Pelalawan dan Siak lirik pembiayaan MKM BRK Syariah
12 December 2024 10:22 WIB
Lebih Mudah dan cepat, masyarakat bisa bayar PBB-P2 pakai QRIS BRK Syariah
10 December 2024 10:34 WIB