Tembilahan (ANTARA) - Polsek Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau membekuk dua orang nelayan HE (29) dan DP (30) yang kedapatan menyimpan sabu di dalam topi, Sabtu sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, mengatakan penangkapan kedua nelayan tersebut berawal dari informasi masyarakat ada transaksi narkotika di RW 04 Desa Tanah Merah.
"Unit Reskrim Polsek Tanah Merah melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tanah Merah AKP Liber Nainggolan yang kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan," kata Warno.
Pada saat melakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, dijumpai dia orang pria yang mencurigakan sedang berjalan dari arah Jalan Ampera Desa Tanah Merah menuju Jalan Pemda Desa.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mengamankan dua orang tersebut dan memanggil Kepala Dusun dan warga setempat sebagai saksi penggeledahan, dari terduga pelaku ditemukan satu amplop yang disembunyikan di dalam topi warna coklat yang digunakan oleh tersangka HE," ujar AKP Warno.
Setelah amplop tersebut diperiksa ditemukan dua paket sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat total 5,07 gram.
“Kemudian dua pelaku dan barang bukti sabu, uang sejumlah Rp. 39.200 dan dua unit handphone diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas mantan Kapolsek Mandah ini.
Diketahui, HE merupakan warga asal Pulau Bayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dan DP warga asal Desa Kuantan Tenang Kecamatan Rakit Kulim, Inhu.
Baca juga: Tahanan Polsek Kempas kendalikan narkoba dari balik jeruji, kok bisa?