Hanya dua desa di Meranti manfaatkan hutan produksi tetap

id hutan meranti, meranti, pemkab meranti, kepulauan meranti, polres meranti, sekda meranti

Hanya dua desa di Meranti manfaatkan hutan produksi tetap

Suasana rakor bersama Pemkab dan Polres Kepulauan Meranti yang digelar Selasa (20/1). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Saya berharap kepada pihak berwajib dapat menindaknya demi kelangsungan ekosistem hutan,

Selatpanjang (ANTARA) - Saat ini hanya dua dari tujuh desa di Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, telah mengelola kawasan hutan produksi tetap (HP) secara maksimal.

Padahal sejak tahun 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI telah mengeluarkan SK Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Timur.

Sesuai SK Menteri LHK RI No 6722/MENLHK-PSKL/PSI 01/12/2016, dengan total luas lahan mencapai 9.500 hektare lebih. Namun sejak SK tersebut diberikan pada tahun 2017, hutan tersebut masih belum terkelola dengan optimal.

Dari catatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas LHK Provinsi Riau melalui Kasi KPH Budiharsyah, baru dua lembaga pengelolaan hutan desa (LPHD) saja yang telah memanfaatkan Perhutanan Sosial ini dengan baik.

Lahan itu tersebar di tujuh desa di Kecamatan TebingTinggi Timur yakni LPHD Desa Sungai Tohor, Sungai Tohor Barat, Tanjung Sari, Sendanu Darul Ihsan, Nipah Sendanu, Kepau Baru dan Lukun.

"Sejauh ini baru dua desa yang menyelesaikan administrasinya yakni LPHD Sungai Tohor dan Lukun. Sementara dua LPHD sedang diproses administrasi dan tigaLPHD belum sama sekali," aku Budiharsyah dalam rakor bersama Pemkab dan Polres Kepulauan Meranti yang digelar Selasa (20/1).

Baca juga: Polda Riau sita 50 ton kayu ilegal karena tanpa dokumen, begini kronologinya

Dikawatirkan, jika kawasan Perhutanan Sosial ini tidak dikelola dengan baik tidak memberikan manfaat kepada masyarakat penerima. Parahnya lagi dapat menyebabkan kerusakan ekosistem hutan karena kayu yang ada diatas lahan tersebut dijadikan lokasi aktivitas pembalakan liar (ilegal logging) yang berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran hutan.

Menanggapi itu, Kapolres Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto menegaskan lahan Perhutanan Sosial itu harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik. Sesuai peruntukannya dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masayarakat penerima.

"Kita menekankan masyarakat penerima lahan hanya boleh mengolah lahan tidur tapi tidak boleh menebang kayunya kecuali ditanam sendiri. Lahan tidak boleh dipindah tangankan (dijual), tidak boleh merusak ekosistem seperti membakar lahan dan lainnya pada wilayah yang sudah ditentukan," ujarnya.

Ia juga kepada kepala desa agar dapat mengatur masalah hutan desa di wilayahnya masing-masing dengan baik dengan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi diluar kepentingan masyarakat.

"Kawasan Perhutanan Sosial ini tidak untuk menjadi kepentingan pribadi atau kelompok karena diberi tanggungjawab oleh negara untuk mensejahterakan masyarakat," tegasnya lagi.

Persoalan itu diperkuat juga oleh pernyataan Budiharsyah. Ia menegaskan kayu yang boleh ditebang hanya kayu budidaya. Tidak diizinkan kayu yang tumbuh secara alami yang nantinya menjadi sumber kayu untuk masa depan Meranti.

Baca juga: Geger, warga temukan mayat di hutan bakau Desa Banglas Barat

Dari keterangan sejumlah para kades dan Ketua LPHD Perhutanan Sosial di wilayah Tebingtinggi Timur, tidak maksimalnya pengelolaan lahan eks PT LUM tersebut dikarenakan beberapa hal yakni masalah minimnya pembinaan dari instansi terkait (Dinas LHK Provinsi), dan keterbatasan modal untuk mengelola kebun.

Sementara untuk wilayah LPHD Sungai Tohor berhasil dikelola. Karena jauh sebelum lahan tersebut diberikan hak pengelolaan kepada PT LUM dan SK Menteri LHK keluar, kawasan itu memang sudah menjadi kebun rakyat yang menghasilkan.

"Sebelum SK Menteri terbit, 90 persen wilayah LPHD ini sudah lama dijadikan perkebunan sagu masyarakat, dan menjadi sumber ekonomi penggantung hidup. Dan kami juga bekerjasama dengan WALHI dalam upaya pemulihan gambut dengan penanaman hutan seluas 13 hektar," ujar Ketua LPHD Sungai Tohor, Zamhur.

Zamhur juga menyarankan agar pemanfaatan lahan Perhutanan Sosial ini dapat maksimal dibutuhkan pembinaan SDM dari dinas terkait. Salah satunya tentang bagaimana mengolah lahan yang baik, tanaman apa yang memiliki nilai ekonomi tinggi, dan yang tak kalah penting bantuan dana stimulus.

Baca juga: Warga Meranti Panen Padi Di Sawah Bekas Hutan Bakau

Pengakuan Kades Lukun Lukman, banyak kayu hutan di LPHD Desa Lukun dijadikan praktek illegal logging oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. "Saya berharap kepada pihak berwajib dapat menindaknya demi kelangsungan ekosistem hutan," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Dr Kamsolmengaku Pemerintah Daerah sangat memperhatikan persoalan ini dan akan berupaya mendorong pemanfaatan Perhutanan Sosial tersebut.

"Kita dari Pemda akan coba membantu bibit tanaman yang memiliki nilai ekonomi," kata Sekda.

Untuk itu, dia menginstruksikan kepada Kabag Ekonomi untuk segera membuat SK Tim terpadu yang di dalamnya ada unsur kepolisan dan komponen terkait lainnya yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan di lapangan.