Pekanbaru (ANTARARIAU) - Pendanaan stadion utama Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Kota Pekanbaru, Riau, kini mandeg karena proses pembahasan penambahan anggaran di DPRD Provinsi Riau terhenti.
Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, di Pekanbaru, Jumat, mengatakan proses penambahan anggaran stadion utama PON terhenti karena pembahasan Revisi Perda No.5/2008 tentang pembiayaan proyek itu terhenti di rapat paripurna.
"Kalau Perda (No.5/2008) tidak dibahas ya tidak bisa," katanya.
Menurut dia, hingga kini Badan Legislasi (Banleg) DPRD Riau belum juga merekomendasikan pembahasan revisi Perda tersebut.
"Kalau Banleg tidak mau merekomendasikan ya tidak bisa dibahas karena akan melanggar mekanisme yang diatur perundang-undangan," ujarnya.
Rencana penambahan anggaran proyek stadion utama PON awalnya akan diparipurnakan dalam rapat DPRD Riau pada tanggal 3 April lalu, yakni dengan melakukan revisi Perda No.5/2008.
Namun, pembahasannya mendadak ditunda, diduga juga terkait adanya penangkapan sejumlah anggota DPRD Riau oleh KPK terkait kasus gratifikasi proyek PON untuk venue menembak pada hari yang sama.
"Kalau alasannya tanyakan sama Banleg saja," ujar Johar.
Menurut informasi, penundaan pembahasan revisi Perda No.5/2008 karena ada celah hukum yang harus lebih dulu diselesaikan.
Banleg dan sejumlah legislator menilai perlu ada konsultasi terkait hal itu dengan BPK, KPK, dan LKPP untuk mencari payung hukum yang kuat agar jangan sampai ada masalah hukum dikemudian hari.
Penundaan revisi aturan itu juga dikarenakan rekomendasi Banleg yang meminta Perda No.7/2007, merupakan Perda Induk untuk pencadangan anggaran PON di APBD Riau, agar direvisi terlebih dulu.
Sebabnya, penambahan dana akan melebihi jumlah yang diatur dalam Perda Induk, yakni tak lebih dari Rp1 triliun.
Stadion utama PON dibangun di lahan seluas 66,4 hektare dengan luas bangunan 77.552 meter persegi di dekat kampus Universitas Riau, Pekanbaru.
Kapasitas tribun untuk penonton mencapai 43.027 orang, dengan nilai kontrak pembangunan Rp832.497.207.
Pemprov Riau mengusulkan adanya revisi Perda No.5/2008 untuk memperpanjang waktu pengerjaan yang dalam aturan itu habis pada akhir tahun 2011.
Selain itu, Pemprov Riau juga mengusulkan tambahan dana sekitar Rp200 miliar untuk pembangunan proyek tersebut.
Dengan begitu, apabila penambahan dana disetujui, maka biaya untuk proyek tersebut lebih dari Rp1,1 triliun.