Menteri PPPA sebut Hari Anak Sedunia momentum penuhi hak anak

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,hari anak

Menteri PPPA sebut Hari Anak Sedunia momentum penuhi hak anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga dalam tangkapan layar akun Youtube Kemen PPPA saat menyiarkan Peringatan 30 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Peringatan Hari Anak Sedunia di Denpasar, Bali, Jumat (20/11/2020). (Tangkapan Layar Youtube Kemen PPPA)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan peringatan Hari Anak Sedunia menjadi momentum untuk semakin mengedepankan pembangunan bangsa yang berbasis hak anak.

"Anak-anak adalah anugerah bagi dunia, tidak hanya bagi satu keluarga, satu lingkungan atau satu negara saja. Anak-anak adalah masa depan kita," kata Bintang dalam acara Peringatan 30 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Peringatan Hari Anak Sedunia yang diliput secara virtual dari Jakarta, Jumat.

Baca juga: Ini sumber gizi penting agar anak bisa fokus sekolah dari rumah

Bintang mengatakan anak-anak adalah generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan di seluruh sektor pembangunan, di mana pun mereka berada.

Namun, dunia menjadi semakin tanpa batas dan dinamika sosial semakin cepat. Keputusan suatu negara dapat mempengaruhi negara-negara lain. Isu-isu yang berkaitan dengan anak pun menjadi semakin kompleks.

"Keberadaan instrumen universal yang dapat menjadi pedoman dalam pemenuhan hak-hak anak di seluruh dunia menjadi sangat penting. Pada 20 November 1989, negara-negara di dunia melalui Majelis Umum PBB mengesahkan Konvensi Hak Anak," tuturnya.

Menurut Bintang, pengesahan Konvensi Hak Anak, yang kemudian dirayakan sebagai Hari Anak Sedunia, merupakan batu loncatan bagi pengakuan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Konvensi Hak Anak, menurut dia, menjadi instrumen hukum yang mengikat negara-negara anggotanya untuk mendorong usaha-usaha pemenuhan hak-hak anak.

Pengesahan Konvensi Hak Anak kemudian diikuti empat pernyataan deklarasi, yaitu anak harus diberikan sarana tumbuh kembang secara normal, antara lain anak yang lapar harus diberi makan dan anak yang sakit harus dirawat; anak adalah yang pertama menerima bantuan saat terjadi kesusahan; anak harus dilindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi; dan anak harus dibesarkan dan diasuh dengan kasih sayang.

"Di Indonesia, Konvensi Hak Anak disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan mulai diberlakukan pada 5 Oktober 1990," kata Bintang.

Baca juga: Film pendek"Crazy Fast Indonesian" angkat dunia modifikasi otomotif karya anak bangsa

Baca juga: Menteri PPPA: Lingkungan sehat cegah penyakit pneumonia pada anak


Pewarta: Dewanto Samodro