Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung menjelaskan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengenai alasan penyitaan Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha.
Menurut Barita, majelis hakim akan melihat secara adil mengenai langkah hukum Kejaksaan Agung melakukan penyitaan SRE tersebut, apakah memiliki kaitan dengan terdakwa tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau tidak.
Baca juga: Polri tetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung
"Ini (penyitaan rekening WanaArtha) termasuk akan jadi bagian apa yang akan diputus (hakim). Karena pemblokiran atau yang dilihat langkah hukum Kejaksaan, nanti akan dilihat hakim. Apakah itu betul uang negara, atau Jiwasraya, atau uang pihak lain? Ini akan jadi bagian yang akan diadili oleh hakim," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha menjadi polemik. Para nasabah sekaligus pemegang polis WanaArtha Life merasa haknya diambil, karena terdakwa Benny Tjokrosaputro pun mengaku bahwa rekening tersebut bukan miliknya.
Berbagai pihak, mengingatkan Kejaksaan agar tak sembarang melakukan penyitaan. Majelis hakim di saat yang sama diminta berhati-hati dan adil melihat fakta-fakta persidangan terkait bukti dalam kasus yang menarik perhatian tersebut.
Fakta dan peristiwa hukum, termasuk keterangan para saksi meringankan dan memberatkan, serta pledoi terdakwa dan penasihat hukum harus menjadi pertimbangan.
Barita mengatakan, Jaksa juga bertanggungjawab untuk membuktikan yang dilakukannya di penyidikan. Barita menekankan, yang dilakukan jaksa harus lah sesuai prosedur hukum.
"Jadi asumsi yang mengatakan bukan uang negara tapi uang para nasabah di ruang sidang yang menentukan secara hukum," kata dia.
Lebih lanjut, Barita mengatakan bahwa Komjak akan memonitor jalannya persidangan. Apalagi, Komjak menerima laporan dari para nasabah yang merasa diperlakukan dengan tidak adil karena pemblokiran SRE WanaArtha.
"Para nasabah menilai ada hak-hak mereka dalam rekening tersebut," kata Barita.
Adapun buntut dari pemblokiran tersebut, dana premi nasabah menjadi tidak bisa dicairkan hingga saat ini. Ratusan pemegang polis WanaArtha Life pun telah menggelar aksi menuntut Kejaksaan Agung untuk membuka blokir tersebut.
Selain itu, di persidangan, terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku tak berkaitan dengan WanaArtha. Pengaitan namanya dengan WanaArtha dengan adanya penyebutan nominee adalah hal yang sama sekali tak tepat oleh Kejaksaan Agung. Terhadap pernyataan itu, Komjak juga mengamatinya.
"Jaksa harus membuktikan sesuai dengan tuntutannya, termasuk apakah uang negara Jiwasraya atau siapa. Sebaliknya, terdakwa tentu saja akan mengatakan hal yang meringankan membantu dia lepas dari jerat hukum. Hakimlah nanti yang menguji semuanya," kata Barita.
Baca juga: Kejagung berikan waktu dua bulan kejaksaan di Riau wujudkan WBK-WBBM
Baca juga: Pelimpahan Kasus BG Ke Kejaksaan Agung Buat ICW Protes
Pewarta: Abdu Faisal
Berita Lainnya
Mitsubishi Electric Indonesia lakukan inovasi dan solusi untuk lingkungan hijau
26 April 2024 17:02 WIB
Relawan: Partai Keadilan Sejahtera akan ikuti jejak PKB dan NasDem masuk koalisi
26 April 2024 16:29 WIB
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional di Indonesia untuk perkuat bisnis penerbangan
26 April 2024 16:10 WIB
Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan baja tulang tak sesuai SNI senilai Rp257 miliar
26 April 2024 15:31 WIB
Ilmuwan ungkap rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
26 April 2024 15:16 WIB
72 tahun diplomatik, Indonesia-Kanada adakan Dialog Pertahanan Perdana di Jakarta
26 April 2024 15:05 WIB
Menlu Retno sebut satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
26 April 2024 14:17 WIB
Jeniffer Aniston akan buat ulang film klasik hits tahun 1980 "9 to 5"
26 April 2024 14:04 WIB