Bengkalis (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis membatasi pelayanan tatap muka kepada masyarakat, yang hendak melakukan pengurusan perizinan dan non perizinan, akibat melonjaknya kasus COVID-19.
“Pelayanan perizinan dan non perizinan hari ini tetap jalan seperti biasa, sesuai protokol kesehatan penanganan COVID-19. Pelayanan diimbau melalui tanpa tatap muka. Meskipun demikian dengan tatap muka juga kami layani, sepanjang penerapan protokol kesehatan dilakukan,”ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Basuki Rakhmaddi Bengkalis, Senin.
Memasuki pandemi COVID-19, DPMPTSP Kabupaten Bengkalis telah menerbitkan 629 surat izin pelayanan perizinan dan non perizinan. Itu diperoleh dari data per triwulan dari Januari, Februari hingga Maret 2020.
Lebih lanjut,Basuki mengatakan, pada Januari ada beberapa sektor telah diterbitkan surat izin, yaitu sektor kesehatan 75 buah, perindustrian 2 buah, pendidikan 55 buah, pertanahan 1 buah, lingkungan hidup 6 buah, pekerjaan umum 23 buah total keseluruhan 162 buah.
Sementara pada Februari, sektor kesehatan ada 70 buah, perdagangan 2 buah, pariwisata 3 buah, pendidikan 152 buah, lingkungan hidup 8 buah, pekerjaan umum 27 buah total keseluruhan 262 buah.
Kemudian bulan Maret, sektor kesehatan 51 buah, perdagangan 1 buah, pariwisata 2 buah, pendidikan 108 buah, pertanahan 2 buah, lingkungan hidup 1 buah, pekerjaan umum 40 buah total keseluruhan 205 buah.
“Dapat kita lihat penyelenggaraan penerbitan izin di DPMPTSP Bengkalis, pada Februari sedikit mengalami peningkatan 262 buah, dibandingkan pada Januari yang hanya 162 buah,” katanya.
Ia menjelaskan lagi, bidang perizinan terbagi dua yakni pelayanan perizinan jasa usaha dan perizinan tertentu, jadi total keseluruhan selama Januari hingga Maret ada sebanyak 629 buah penerbitan. Penerbitan surat izin selama triwulan I, II dan IIItahun 2020 itu, ada yang berupa penerbitan surat izin baru dan ada juga yang penerbitan perpanjangan perizinan.
“Alhamdulillah, sejak adanya perizinan online,pelayanan perizinan terpadu (e-Pintar) bisa dikerjakan dengan mudah dan cepat,”ungkapnya.