Jakarta (ANTARA) - Menjawab pertanyaan publik, akhirnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkap alasan teknis terkait video teguran Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para menterinya dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020 yang baru dipublikasikan pada 28 Juni 2020 atau berselang 10 hari sesudahnya.
"Itu persoalan teknis, saya pikir tidak terlalu penting hanya teknis," kata Moeldoko dalam wawancara dengan ANTARA di kantornya Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Video terkait Arahan Tegas Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara pada 18 Juni 2020, baru dipublikasikan pada 28 Juni 2020 sekitar pukul 17.38 WIB.
Sidang tersebut digelar secara tertutup untuk media (internal), sehingga tidak ada satu media pun yang berkesempatan meliput sidang tersebut.
Moeldoko mengatakan ada sejumlah kajian atau kalkulasi yang perlu diperhitungkan dengan matang untuk mempublikasikan arahan Presiden tersebut, namun tidak substantif.
"Kalkulasi mungkin tidak begitu substantif, tapi lebih substantif bagaimana Presiden memberikan ‘encouragement’ kepada para menteri," katanya pula.
Moeldoko menyebutkan bahwa Presiden ingin agar para menteri dan para pembantunya memahami dengan cepat, mencari cara-cara yang baru yang bisa memotong agar sesuatu bisa dijalankan dengan cepat dan tepat.
"Berikutnya tidak pernah menyerah kalau perlu bekerja 24 jam karena situasi ‘extraordinary’ itu gambaran-gambaran yang tersirat dari apa yang diinginkan Presiden," kata dia.
Baca juga: Ini harapan Iwan Fals di ultah Jokowi
Dalam video berdurasi lebih dari 10 menit itu, Presiden Jokowi memberikan arahan yang tegas kepada para menterinya, bahkan sempat menyatakan kejengkelannya karena sampai saat ini disebutnya belum ada progres yang signifikan dari kerja jajarannya dalam tiga bulan terakhir.
Padahal situasi yang berkembang saat ini memerlukan langkah “extraordinary”, karena dunia termasuk Indonesia sudah diambang krisis.
Presiden bahkan mengatakan akan melakukan langkah-langkah “extraordinary” apa pun demi menyelamatkan 267 juta rakyat Indonesia.
"Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya. Entah buat perppu yang lebih penting lagi. Kalau memang diperlukan," katanya.
Baca juga: Presiden Joko Widodo minta penegakan hukum karhutla dilakukan secara tegas tanpa kompromi
Berita Lainnya
KSP Moeldoko dorong optimalisasi peran Dewan Karet Tripartit Internasional
05 January 2024 11:48 WIB
KSP ingatkan pesta demokrasi jadi momen untuk kawal hak-hak perempuan & anak
07 December 2023 13:30 WIB
KSP Bambang Prihartono tekankan pentingnya alih teknologi kereta cepat ke SDM RI
18 September 2023 16:50 WIB
KSP sebut bansos merupakan aksi nyata Pemerintah rawat kedaulatan pulau terdepan
14 September 2023 13:11 WIB
KSP Moeldoko sebut UMKM harus masuk perdagangan daring untuk perluas pasar
22 July 2023 11:32 WIB
KSP: Pemerintah tetap akan laksanakan pilkada serentak 2024 sesuai jadwal
14 July 2023 15:33 WIB
KSP: Presiden Jokowi tekankan sinkronisasi data percepat reformasi agraria
13 June 2023 16:12 WIB
Moeldoko tegaskan KSP siap jembatani penguatan kerja sama RI-Iran
24 May 2023 12:13 WIB