BC Dumai akan selidiki kasus beras ilegal

id bc dumai, akan selidiki, kasus beras ilegal

Dumai, (ANTARARIAU News) - Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai Tipe Madya Kota Dumai, Riau, akan menyelidiki kasus penyelundupan beras asal Thailand dan Vietnam yang digagalkan Kepolisian Perairan, Senin.

Kasi Penyuluhan Layanan Informasi Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Madya Dumai Budi Hermanto di Dumai, Senin, mengatakan, penyelidikan akan dilakukan apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke pihaknya.

"Jika kasus sudah dilimpahkan ke kami, proses selanjutnya yakni memeriksa seluruh anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda dan jaringannya," kata Budi.

Menurut dia, kasus penyelundupan yang dilakukan oleh sebanyak 25 pria warga negara asing (WNA) yang terdiri atas satu nakhoda dan 24 ABK yang seluruhnya diduga berasal Vietnam merupakan perbuatan yang melanggar Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2007 tentang ekspor impor barang atau produk tertentu.

Budi menjelaskan, impor beras baik asal Vietnam maupun Thaliland dan sejumlah negara lainnya ke Tanah Air khususnya melalui Pelabuhan Dumai ada ketentuannya, salah satunya mengenai jumlah atau kuota beras yang diimpor serta waktu dan tempat pengiriman beras.

"Aturan jumlah kuota beras impor dimaksudkan untuk menyeimbangi beras dalam negeri. Kalau sudah terlampau banyak beras impor, tentu harganya juga akan lebih murah dan bersaing ketat dengan beras produk dalam negeri.

Untuk itu dilakukan pembatasan sesuai dengan aturan pemerintah dan undang-undang kepabeanan," kata Budi.

Selain itu, kata dia, waktu dan tempat bongkar beras impor juga harus jelas dan hanya boleh dilakukan di pelabuhan resmi atau yang telah ditunjuk oleh negara dalam hal ini pemerintah pusat.

"Impornya pun harus melalui Badan Urusan Logistik atau Bulog. Hal ini dimaksudkan agar seluruh beras impor terpantau dan tidak melebihi kuota sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Percobaan penyelundupan puluhan ton beras Vietnam dan Thailand yang diangkut Kapal MV Golden Falcon berbendera Vietnam yang dinakhodai Boy Cung warga asal Vietnam itu digagalkan oleh Kepolisian Perairan Indonesia.

Penangkapan kapal pengangkut beras Vietnam ilegal berawal dari kecurigaan Polisi Perairan RI yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah perairan Dumai pada Jumat (23/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat kapal terebut bersandar labuh di Dermaga III atau Pelabuhan Khusus (Pelsus) Pertamina Dumai, beberapa anggota dari Mabes Polair yang menumpangi kapal cepat bernomor lambung 647 menemukan sedikitnya 350 karung beras yang diduga asal Vietnam dan Thailand. Tiap karung berisi 50 kilogram beras.

"Puluhan ton beras tersebut tersimpan di dalam tanki penyeimbang air yang terdapat di sisi kiri kapal. Kapal yang dimaksud sebenarnya untuk mengangkut minyak mentah dan olahan PT Pertamina," kata Kapten Kapal Patroli (KP) Mabes Polairud Aiptu Jimmy.