Indragiri Hilir (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indragiri Hilir, Riau menerapkan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2020.
"Itu benar. Masyarakat dilarang mudik untuk lebaran tahun ini," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Inhil, Trio Beni Putra .
melalui keterangan tertulis, Jumat.
Larangan mudik berlaku, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan guna mencegah penyebaran virus corona.
Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti instruksi presiden dengan menyusun Peraturan Menteri tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Permenhub itu, diungkapkan Trio, meliputi jenis transportasi darat hingga laut. Tak terkecuali kendaraan pribadi.
"Permenhub itu berlaku sejak hari ini. Efektifnya besok karena hari ini kita persiapan. Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor," jelas Trio.
Lebih lanjut, Trio mengatakan, dalam Permenhub diatur kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona. Selain itu, mencakup wilayah yang telah ditetapkan PSBB.
"Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar," tutur Trio menjabarkan.
Selanjutnya, Trio mengungkapkan, peraturan larangan mudik mengatur tentang larangan mudik yang dilakukam antar atau lintas Kabupaten dan Kota. Peraturan tersebut, tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan mudik di dalam satu Kabupaten.
"Masyarakat yang mudik antar atau lintas desa, lurah maupun kecamatan tidak dilarang. Selama masih berada di dalam satu Kabupaten," tutur Trio.
Lebih lanjut, diungkapkan Trio, menanggapi peraturan larangan mudik ini, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil akan mendirikan pos jaga guna menghambat warga yang membandel.
Pos-pos tersebut akan disiagakan di beberapa titik, khususnya pada kawasan perbatasan Kabupaten Inhil dengan daerah lainnya, seperti Guntung, Selensen, Keritang, Kempas, Pulau Kijang dan sebagainya.
"Kita akan turun bersama pihak kepolisian. Kapolres Inhil juga sudah menegaskan tentang pelaksanaan larangan mudik. Ini komitmen bersama mencegah penyebaran Covid-19," papar Trio. (ADV)
Berita Lainnya
Puncak arus mudik libur Natal diperkirakan berlangsung 24 Desember 2024
22 November 2024 16:23 WIB
Ombudsman sebut pelayanan arus mudik 2024 alami banyak peningkatan
27 May 2024 13:02 WIB
Grup musik ZEROBASEONE akan gelar konser perdana di Indonesia pada Oktober 2024
29 April 2024 16:45 WIB
Grup band Dewa 19 tampil memukau dalam Soul Intimate Concert 2.0
20 April 2024 12:13 WIB
Moeldoko nilai perjalanan arus mudik dan balik Lebaran 2024 berjalan lancar
20 April 2024 12:04 WIB
H+5 Lebaran, sebanyak 1,39 juta kendaraan telah kembali ke Jabotabek
17 April 2024 16:56 WIB
Kemenhub: 1,2 juta orang balik lewat angkutan umum di H+4 Lebaran 2024
16 April 2024 17:00 WIB
Dishub: 109.544 kendaraan telah kembali ke Jakarta di H+5 Lebaran
16 April 2024 12:35 WIB